Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan Polri ke Bharada E, Sudah Pasti Tinggalkan Kantor Lama

Sidang etik tersebut dijalani Bharada E setelah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal Demosi, sanksi yang dijatuhkan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh Polri.

Bharada E mendapat sanksi Demosi dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Sidang etik tersebut dijalani Bharada E setelah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang kode etik di TNCC Div Propam Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023), kemarin.

Sidang kode etik yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam ini, menghasilkan putusan Richard Eliezer tetap sebagai anggota polri.

Namun Richard Eliezer tetap diberi sanksi administratif yaitu berupa demosi 1 tahun.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Lalu apa itu Demosi?

Pengertian Demosi

Menurut KBBI, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Sementara itu, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang ada dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengutip dari Tribatanews Polri, demosi memiliki arti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tersebut terdapat pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved