Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan Polri ke Bharada E, Sudah Pasti Tinggalkan Kantor Lama
Sidang etik tersebut dijalani Bharada E setelah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal Demosi, sanksi yang dijatuhkan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh Polri.
Bharada E mendapat sanksi Demosi dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Sidang etik tersebut dijalani Bharada E setelah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang kode etik di TNCC Div Propam Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023), kemarin.
Sidang kode etik yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam ini, menghasilkan putusan Richard Eliezer tetap sebagai anggota polri.
Namun Richard Eliezer tetap diberi sanksi administratif yaitu berupa demosi 1 tahun.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Lalu apa itu Demosi?
Pengertian Demosi
Menurut KBBI, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Sementara itu, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang ada dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mengutip dari Tribatanews Polri, demosi memiliki arti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tersebut terdapat pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95, Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi? |
![]() |
---|
Seali Syah Bongkar Tabiat Hakim Djuyanto saat Tangani Kasus Brigjen Hendra Kurniawan, Minta Fee Rp2M |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Brigjen Budhi Herdi Susianto, Kini Bintang 1 Usai Jalani Demosi Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sempat Tersandung Kasus Sambo, Brigjen Budhi Herdi Susianto Akpol 1996 Kini Sandang Bintang 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.