Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Wajo Temukan Pelanggaran Pantarlih saat Coklit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo terapkan dua metode dalam pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
Bawaslu Wajo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo. Dalam kurun waktu 10 hari dilakukan pengawasan, jajaran Bawaslu Wajo telah menemukan kasus dugaan pelanggaran dalam proses coklit data pemilih. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo terapkan dua metode dalam pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Kedua metodenya yakni pengawasan melekat dan uji petik.

Penanggung jawab pengawasan tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Heriyanto mengatakan pengawasan melekat dilaksanakan mulai 12-19 Februari 2023.

"Kegiatan pengawasan melekat dilaksanakan untuk memastikan proses coklit oleh pantarlih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat hasil,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Sedangkan pengawasan uji petik dilaksanakan mulai 20 Februari-14 Maret 2023 dengan mengambil beberapa sampel di TPS dalam 1 desa/kelurahan.

"Pengawasan dengan metode uji petik ini bertujuan untuk menguji kebenaran kegiatan coklit yang telah dilakukan pantarlih. Untuk memastikan kepala keluarga yang didatangi sudah dicoklit dan rumahnya sudah tertempel stiker coklit,” tambahnya

Hari kedua pelaksanaan uji petik, panwaslu kelurahan/desa se-Kabupaten Wajo telah mengunjungi 4.606 KK yang tersebar di seluruh TPS berdasarkan hasil pemetaan sementara KPU Kabupaten Wajo.

Dalam kurun waktu 10 hari dilakukan pengawasan, jajaran Bawaslu Wajo telah menemukan kasus dugaan pelanggaran.

Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan nama pada SK,

Kemudian Coklit tidak dilakukan di rumah pemilih.

Juga terdapat Pantarlih yang tidak bersyarat tapi tetap menjadi petugas.

Dari dugaan tersebut pihaknya langsung menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Wajo.

“Dugaan pelanggaran itu kita sudah sampaikan saran perbaikannya ke KPU dan jajarannya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved