Oknum Kades Pungli
Breaking News: Oknum Kepala Desa di Luwu Diduga Pungli Hampir Rp 300 Juta
Oknum kepala desa ini menerima uang dari dari masyarakat untuk pengurusan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Oknum kepala desa di Kabupaten Luwu diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Kepala Desa Ranteballa berinisial AT diduga melakukan pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).
Nilai punglinya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp 300 juta.
Saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh membenarkan hal tersebut.
Saleh mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kepada oknum aparat desa yang diduga melakukan pungli.
"Iya betul, kami sampai saat ini sudah gelar perkara kasusnya. Dan statusnya naik penyidikan," jelasnya, Selasa (21/2/2023).
"Masih ada keterangan tambahan sebelum terperiksa kita jadikan tersangka," sambung Saleh.
Dirinya menambahkan, oknum kepala desa ini menerima uang dari dari masyarakat untuk pengurusan SPOP.
"Jumlahnya beragam, tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA)," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Luwu-AKP-Muhammad-Saleh-301.jpg)