Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Kades Pungli

Breaking News: Oknum Kepala Desa di Luwu Diduga Pungli Hampir Rp 300 Juta

Oknum kepala desa ini menerima uang dari dari masyarakat untuk pengurusan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh. Polres Luwu melakukan penyidikan terkait kasus pungli yang dilakukan oknum kepala desa di Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Oknum kepala desa di Kabupaten Luwu diduga melakukan pungutan liar atau pungli.

Kepala Desa Ranteballa berinisial AT diduga melakukan pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).

Nilai punglinya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp 300 juta.

Saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh membenarkan hal tersebut.

Saleh mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kepada oknum aparat desa yang diduga melakukan pungli.

"Iya betul, kami sampai saat ini sudah gelar perkara kasusnya. Dan statusnya naik penyidikan," jelasnya, Selasa (21/2/2023).

"Masih ada keterangan tambahan sebelum terperiksa kita jadikan tersangka," sambung Saleh.

Dirinya menambahkan, oknum kepala desa ini menerima uang dari dari masyarakat untuk pengurusan SPOP.

"Jumlahnya beragam, tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA)," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved