Opini Tribun Timur
Minyak 'di' Goreng
Tahun lalu, harga minyak goreng melangit dan dipermainkan sejumlah oknum dengan penumpukan dan mengambil untung.
Anas Iswanto Anwar
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNHAS
Tahun lalu, harga minyak goreng melangit dan dipermainkan sejumlah oknum dengan penumpukan dan mengambil untung.
Bahkan sempat langka, memicu antrian panjang dan perebutan.
Tahun ini, mulai lagi terjadi kenaikan harga dan kelangkaan dimana-mana, walaupun pemerintah telah meluncurkan minyak goreng kemasan bermerek “Minyakita”.
Dimana minyak goreng ini merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat untuk meredam kenaikan harga minyak goreng dipasar dalam negeri.
Miris rasanya jika harga dari penstabil harga minyak goreng ciptaan pemerintah (Minyakita), justru naik dan kehilangan fungsinya.
Sebagai salah satu kebutuhan pangan pokok rumah tangga, minyak goreng tentu saja sangat berpengaruh pada berbagai aktivitas masyarakat.
Tidak hanya pada aktivitas rumah tangga, tetapi juga oleh sejumlah bisnis di bidang kuliner.
Tingginya permintaan akan minyak goreng dari tahun ke tahun akibat bertambahnya jumlah penduduk menjadikan minyak goreng memiliki peranan yang sangat penting terhadap perekonomian Indonesia.
Salah satu dampak yang timbul dari naiknya harga minyak goreng yaitu harga bahan pangan pokok lainnya juga ikut meningkat, salah satunya komoditas beras, dan kedelai, sedangkan daya beli masyarakat yang masih belum dapat dikatakan pulih sepenuhnya dari Pandemi Covid-19.
Harga minyak goreng di pasar domestik kembali di awal tahun 2023 ini menunjukkan tren kenaikan, terlepas dari fakta bahwa Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) yang merupakan bahan baku pangan pokok tersebut.
Kenaikan harga yang terjadi pada minyak goreng ini dikarenakan terpengaruhnya oleh harga CPO.
Jadi, adanya kenaikan harga CPO akan sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak goreng.
Situasi saat ini, permintaan minyak dan lemak dunia diprediksi turun jadi sekitar 240-an juta tahun ini.
Tahun 2022 mencapai 246 juta ton, naik dari tahun 2021 yang hanya 241-an juta ton, semakin berkurangnya pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) ke pabrik minyak goreng.
CPO mengalami kenaikan hingga Rp15.000/kg dan angka tersebut merupakan harga CPO tertinggi sepanjang sejarah. Tingginya harga tersebut dikarenakan faktor kelangkaan
pasokan CPO, di sisi lain permintaan akan CPO sebagai bahan baku minyak goreng meningkat di seluruh belahan dunia.
Disisi lain terjadi kelangkaan dikarenakan menurunnya produktivitas perkebunan kelapa sawit.
Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di sejumlah daerah di Indonesia mengafirmasi kenaikan harga Minyakita.
Bahkan, Minyakita sulit ditemukan di beberapa daerah.
KPPU juga menjumpai Minyakita diperdagangkan secara bersyarat (tying-in) dengan produk lain di Surabaya, Balikpapan, dan Yogyakarta.
Ada juga yang menjadikan Minyakita sebagai minyak curah dan dijual degan harga lebih tinggi.
Selain itu, ada distributor yang tidak mendistribusikan Minyakita ke pasar dengan alasan akan disalurkan untuk industri.
Lagi-lagi “ada yang salah” atau dapat dikatakan “tidak tepat” dimana Pemerintah sebelumnya telah membuat regulasi antisipasi kenaikan harga minyak goreng yaitu berupa menciptakan kebijakan subsidi minyak goreng.
Dimana domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) mewajibkan eksportir CPO menjual 20 persen ekspornya untuk konsumsi dalam negeri dengan harga 9.300/kg.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022, pemerintah juga menerapkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah dan Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Kenyataannya regulasi tersebut hanya bersifat jangka pendek dan dapat menyebabkan kerugian pada produsen dan petani, serta dapat memperburuk kelangkaan pasokan CPO dimana biaya produksinya juga masih tinggi.
Minyakita adalah senjata pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Harga minyak goreng terpantau masih tinggi, dan pasokan dilaporkan menipis.
Minyak goreng merek pemerintah, Minyakita, yang menghilang dari pasar mendorong kenaikan harga minyak goreng curah dan kemasan.
Harga minyak goreng kemasan turun Rp18.060 per liter dan minyak goreng curah Rp15.000 per liter, padahal, HET yang dipatok pemerintah untuk minyak goreng rakyat jenis curah dan kemasan (sederhana) adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Dapat dipahami kalau melambungnya harga minyak goreng karena adanya masalah pada proses produksi.
Tetapi untuk distribusi dan indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga HET di lapangan itu menunjukkan “ketidak profesionalan” pemerintah dalam membuat public policy.
Bukannya hal-hal tersebut sudah sering terjadi dalam setiap kebijakan, khususnya dibidang komoditi? Kenapa kita tidak pernah bisa belajar dari pengalaman sebelumnya.
Sehingga alasan-alasan klasik, seperti kegagalan dalam distribusi dan lagi-lagi ada unsur spekulasi bukan lagi menjadi “kambing hitam” atas ketidakmampuan kita untuk mensejahterakan rakyat.
Sebelum terlambat, supaya tidak terjadi penggorengan oleh oknum-oknum tertentu yang hanya ingin meraup untung yang sebesar-besarnya.
Maka yang paling penting dalam jangka pendek ini adalah mengembalikan lagi harga Minyakita sesuai HET dengan menambah stok, memeratakan distribusi, serta melakukan pengawasan yang ketat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Anas-Iswanto-Anwar-4.jpg)