Perintah Kapolri Soal Nasib Bharada E Setelah Vonis Sudah Keluar, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan perintah baru untuk sidang kode etik Bharada E dan nasibnya di Kepolisian.
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (7/2/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.
Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami meminta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah (siap) bisa dilaksanakan," kata Kapolri Sigit saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit menyebut, terkait dengan nasib, Bharada E dinilainya masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.
Dia menyebut, harapan dari masyarakat dan orang tua dari Bharada E akan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan etik.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Sigit.
Kendati demikian, Kapolri Sigit belum dapat memastikan, jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Kapolri Resmi Lantik Irwasum dan Kapolda Sulbar, Sertijab 6 PJU Mabes Polri dan 6 Jabatan Kapolda |
![]() |
---|
Ingat Timur Pradopo Kapolri era Presiden SBY? 4 Bulan Kapolda Metro, 18 Hari Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
Profil Empat Jenderal Jabat Wakapolri era Listyo Sigit Prabowo, Ada Bergelar Profesor |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kompol Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Anak Mantan Kapolri Dirotasi Kapolda Besan KDM |
![]() |
---|
Sosok 2 Jenderal Bersaudara Punya Jabatan Strategis di Polri dan TNI, Ayahnya Pensiunan Pati TNI AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.