Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Eliezer alias Bharada E Ikuti Jejak Sambo, Putri hingga Kuat? LPSK Tak Yakin, Ngaku Berdebar

Vonis Bharada E setelah sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menghukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Rick

Editor: Ansar
Kompas TV
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) 

Sebagai pihak yang merekomendasikan status Justice Collaborator sejak tingkat penyidikan kasus, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Majelis Hakim memberi keringanan hukuman untuk Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengaku pihaknya ikut berdebar mendengar putusan yang akan disampaikan kepada Bharada E pada Rabu ini.

"Ya jangankan Richard, saya juga deg-degan," ujarnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Susilaningtias juga menyinggung soal status Justice Collaborator Bharada E.

Vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E dinilai tidak hanya menyangkut penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Susilaningtias mengatakan, secara umum vonis tersebut akan menjadi acuan publik memandang status Justice Collaborator.

"Ini masa depan Justice Collaborator juga."

"Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga Justice Collaborator di masa depan," jelas Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, masih dilansir TribunJakarta.com.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang Justice Collaborator sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, apabila mengingat tuntutan 12 tahun penjara diajukan JPU terhadap Bharada E, publik tentu bertanya apakah Justice Collaborator benar-benar diakui hukum pidana Indonesia.

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi Justice Collaborator, enggak akan mau menjadi Justice Collaborator," papar Susilaningtias.

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, JPU menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

JPU menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved