Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Eliezer alias Bharada E Ikuti Jejak Sambo, Putri hingga Kuat? LPSK Tak Yakin, Ngaku Berdebar

Vonis Bharada E setelah sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menghukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Rick

Editor: Ansar
Kompas TV
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan divonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Mereka menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis Bharada E setelah sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menghukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Vonis para terpidana tersebut jauh diatas tuntutan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo misalnya, ia dituntut penjara seumur hidup, tapi hakim vonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi dutuntut 8 tahun penjara tapi divonis 20 tahun penjara.

Kuat Maruf divonis 15 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Bhara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Nah apakah vonis Bharada E juga jauh diatas tuntutan jaksa?

Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda sidang hari ini yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari Majelis Hakim terhadap Bharada E.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Februari 2023, (agenda sidang) untuk putusan," ungkap Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E disebut akan mempertaruhkan status Justice Collaborator kasus tindak pidana.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved