Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Bharada E di Kepolisian Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keputusan Kapolri Jadi Dasar

Kini nasib Bharada E di kepolisian setelah divonis dibawah dua tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

Editor: Ansar
Kompas.com
Bharada E saat hadiri sidang di PN Jakarta Selatan. Nasib Bharada E setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kepolisan setelah  divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis Bharada E jauh dibawah tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini nasib Bharada E di kepolisian setelah divonis dibawah dua tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

Selain putusan ringan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, itu dinyatakan sebagai justice collaborator.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved