Headline Tribun Timur
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anaknya
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor:
Sukmawati Ibrahim
Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Pihak keluarga Brigadir J meminta agar majelis hakim memerintahkan untuk memulihkan nama, harkat dan martabat anaknya.
Mengingat dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terus melempar narasi bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.
Namun dalil terdakwa ditolak hakim dengan menyatakan hal tersebut tidak terbukti.
"Kami berharap kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat martabatnya, semua keluarga mengharapkan agar anak kami yang dirampas nyawanya, mohon dipulihkan nama baiknya, harkat dan martabatnya," tegas Rosti. (Tribun Network/Reynas Abdila)
HL Tribun Timur edisi hari ini Selasa (14/2/2023). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Brigadir-J-Ferdy-Sambo-menjalani-sidang-di-ruang-sidang-PN-Jakarta-Sel.jpg)