Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Djoko Sarwoko Mantan Hakim Agung Bela Bharada E, Dulu Hidup Susah, Terbiasa Tahan Lapar Dahaga

Setelah ratusan akademisi, profesor hingga doktor, kini mantan Hakim Agung yang memberikan dukungannya ke Bharada E.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Bharada E dan Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko. Djoko menilai tidak ada salahnya hakim sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memperhatikan Amicus Curiae untuk Terdakwa Richard Eliezer. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dukungan terhadap Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini terus berdatangan.

Setelah ratusan akademisi, profesor hingga doktor, kini mantan Hakim Agung yang memberikan dukungannya ke Bharada E.

Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko menilai Richard Eliezer alias Bharada E bukan pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya Eliezer bertindak berdasarkan perintah atasan dan jabatan.

"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.

Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.

"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.

Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.

"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved