Kasus Pencurian
Pencuri Motor yang Resahkan Warga Palopo Ternyata Pasangan Suami Istri
Pasangan ini bekerjasama melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo mengungkap sindikat pencurian motor.
Pasangan suami istri merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Adalah MH (28) dan istrinya MR (29).
Pasangan ini bekerjasama melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda.
Tercatat mereka berdua melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda.
Keduanya ditangkap tim Resmob Polres Palopo di kediamannya, Jl Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), baru-baru ini.
"Hasil interogasi mereka berdua mengakui melakukan pencurian di 19 tempat berbeda," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo, Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa (7/1/2023).
"Kami lalu melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku, dimana dia menjual hasil curiannya," tambah kapolres.
Pasangan suami istri lalu mengaku menjual barang hasil curiannya di luar daerah yakni di Sidrap.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikannya dan berhasil menangkap dua penadah barang curian tersebut.
"Kedua pelaku adalah warga Kabupaten Sidrap, mereka masing-masing berinisial RA 34 tahun dan KA 31 tahun," tuturnya.
Kapolres mengungkap modus operandi MH dan MR dalam melancarkan aksinya.
Baca juga: Polisi Amankan 18 Orang Buntut Tewasnya Terduga Pencuri di Jl Wijaya Kusuma Makassar
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polisi, Eksekutor Masih di Bawah Umur
Mula-mula mereka keliling kota mencari target curiannya.
Mereka menyasar motor yang tidak dikunci leher dan kunci motor lengket.
Setelah dapat motor di dorong hingga ke rumah pelaku.
"BB yang sudah kami amankan baru 12 unit. Saat ini kami sedang melakukan pencarian barang bukti sepeda motor lain di wilayah Luwu, Sidrap, Pinrang, dan Polman," jelasnya.
"Sepeda motor yang belum jelas keberadaannya ada tujuh unit. Sebab motor itu mereka jual melalui media sosial," pungkasnya.(*)
Maling Gabah 5 Karung di Bone Sulsel Diciduk, Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Residivis Ditangkap Lagi! Kali Ini Curi Rokok dan Etalasenya di Kios Palopo Sulsel |
![]() |
---|
Pemuda Ponjalae Palopo Sulsel Nekat Curi Aki untuk Kebutuhan Pribadi |
![]() |
---|
Nekat Curi Mobil di Bengkel, Pemuda di Barru Sulsel Ditangkap di Bulukumba |
![]() |
---|
2 Pemuda Palopo Sulsel Nekat Curi Kompor dan Regulator di Rumah Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.