Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Rapat di Mekkah, Politisi Sulsel Ashabul Kahfi Perjuangkan Biaya Haji 2023 Maksimal Rp 55 Juta

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyebut pemerintah dan DPR belum menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi memperjuangkan biaya penyelenggaraan ibadah haji turun dari Rp 69 juta ke kisaran Rp50 juta hingga Rp55 juta. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi VIII (Agama, Sosial, Kebencanaan dan Anak) DPR RI Ashabul Kahfi menyebut pemerintah dan DPR belum menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) reguler 1444 H/2023.

Pemerintah mengusulkan BiPIH kisaran Rp 69 juta, sementara DPR RI mengusulkan kisaran Rp50 juta hingga Rp55 juta.

"Belum, masih dikaji. Tanggal 14 Februari kita (komisi) tetapkan,” ujar Ashabul Kahfi usai menyelesaikan lawatan dinas sepekan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan petinggi Kemenag, otoritas haji Saudi, maskapai, dan pihak terkait di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi, Senin (6/2/2023).

Menurut Ashabul Kahfi, usulan kisaran BiPIH itu paling realistis dan memenuhi harapan calon jamaah haji.

Lawatan evaluasi DPR itu bersama Sekjen Kemenag Nizar Ali, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.

Pertemuan formil digelar di Kedutaan Besar RI di Mekkah.

Salah satu agenda utama kunjungan itu mengecek langsung kesiapan dan memastikan estimasi ideal ongkos haji.

Januari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan kenaikan ongkos haji reguler dari Rp39,8 juta menjadi Rp69.1 juta.

Kontroversi mencuat, setelah otoritas penyelenggara haji kerajaan Arab Saudi, justru mengumumkan penurunan biaya komponen haji pasca-pandemi.

Pemerintah mengklaim total biaya perjalanan dan akomodasi haji tahun mencapai Rp93 juta. Jamaah haji reguler menanggung 70 persen atau sekitar Rp69 juta, sisanya 30 persen disubsidi pemerintah dari tabungan setoran haji.

Infografis biaya haji dari tahun ke tahun dan lama daftar tunggu.
Infografis biaya haji dari tahun ke tahun dan lama daftar tunggu. (TRIBUN NETWORK)

Biaya perjalanan haji reguler menjadi ranah pemerintah, dan ditetapkan saban tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan parlemen, dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.

Merujuk tahun-tahun sebelumnya, Kepres diteken presiden, tiga bulan sebelum pemberangkatan.

Rencana perjalanan haji tahun ini dimulai 23 Mei 2023, saat 221 ribu calon jamaah mulai masuk asrama di 13 embarkasi.

Puncak ibadah haji atau Wuquf di Arafah 9 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan Selasa 27 Juni 2023, Masehi.

Menurut Ketua DPW PAN Sulsel ini, kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta.

"Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam. Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji.

"Tugas Pemerintah 'kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik," katanya.

Sebelumnya, anggota Panja Haji Komisi VIII DPR, Ahmad dari Fraksi Partai Demokrat menjelaskan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji.

Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekkah.

"Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya," ucapnya.

Untuk akomodasi hotel, lanjut dia, Komisi VIII DPR RI mengusulkan kontrak hingga 5 tahun, yang sebelumnya selama 1 tahun saja.

"Jadi, setiap ada kenaikan, setiap tahunnya bisa terhindari karena sudah ada kontrak selama 5 tahun. Jadi, haji itu 'kan satu kali dalam setahun, sisanya bisa untuk jamaah umrah. Jadi, enggak perlu susah-susah lagi," tuturnya.

Untuk komponen biaya terkait dengan waktu jemaah haji selama di Mekah, dia menyebut sebelumnya jemaah haji berada di Mekah selama 40 hari, menjadi 30 hari atau 35 hari.

"Ini 'kan jika diturunkan waktu dikurangi, misalnya sampai 30 hari atau anggap saja 35 hari lumayan akan mengurangi biaya operasional jemaah haji. Begitu pula dengan hotel harus mencari hotel lebih dekat dengan Masjidilharam, biaya akomodasi itu bisa ditekan," ucapnya.

Oleh karena itu, dengan mencermati pengurangan pada sejumlah komponen biaya, menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada penurunan biaya haji sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.

"Umat Islam ke Tanah Suci, ke Tanah Suci naik haji, jeritan jemaah calon haji, juga jeritan anggota DPR RI," katanya sembari berpantun.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1/2021), Kementerian Agama RI mengusulkan rerata BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per anggota jamaah.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung calon haji sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta per orang.

Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved