Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Pakai Batik

Breaking News: Disdik Sulsel Instruksikan Pelajar SMA/SMK Pakai Batik Nusantara di Rabu dan Kamis

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan edaran baru terkait seragama siswa SMA sederajat..

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Aturan yang diedarkan disdik Sulsel. Bagi guru dan pegawai ASN dan Non ASN pada Kantor Induk, Cabang Dinas Pendidikan wilayah serta pada satuan pendidikan SMAN / SMKN / SLBN Se Sulawesi Selatan diwajibkan batik bernuansa lokal daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan edaran baru terkait seragama siswa SMA sederajat.

Tertanggal Kamis (2/2/2023) lalu, surat edaran ini dikeluarkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sulsel, Dr Setiawan Asad.

Ada dua aturan baru bagi ASN dan Non ASN, maupun siswa serta guru.

Pertama, bagi guru dan pegawai ASN dan Non ASN pada Kantor Induk , Cabang Dinas Pendidikan wilayah serta pada satuan pendidikan SMAN / SMKN / SLBN Se Sulsel diwajibkan batik bernuansa lokal daerah.

Seragam ini digunakan khusus pada hari Kamis saja.

Namun, pakaian harus lengkap dengan penutup kepala bernuansa lokal.

Diantaranya seperti, passapu atau songkok recca.

Kemudian, seluruh peserta didik pada satuan pendidikan SMAN / SMKN / SLBN Se Sulsel juga diimbau menggunakan pakaian batik bernuansa lokal daerah.

Bedanya, siswa-siswi akan menggunakan pakaian ini pada hari Rabu dan Kamis.

Tak ketinggalan, pelajar juga harus memiliki penutup kepala bernuansa lokal.

"(Ini) dalam rangka pelestarian budaya pakaian daerah di Sulawesi Selatan," tegas Kadis Pendidikan Sulsel dalam edarannya.

Kabarnya, aturan pelestarian budaya ini akan mulai diterapkan di Februari 2023 ini. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved