Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Potret Kerusakan Jalan Provinsi di Gowa, Tahun 2023 Dianggarkan Rp731 M untuk Jalan dan Jembatan

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengalokasikan Rp1,7 triliun proyek pembangunan infrastruktur tahun 2023 atau tahun terakhir masa jabatannya

Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Salah satu titik kerusakan jalan yang ditambal paving block dan terbongkar di Jl Hertasning Makassar, Jumat (3/2/2023) siang. 

Separuh jalan dititik itu, tampak rusak parah dan tergenang kubangan.

Paving block yang digunakan menambal lubang jalan itu pun terlihat terbongkar.

Bongkahan paving block berserakan di jalan, hingga membuat mobil dan motor ekstra hati-hati saat melintas.

"Padahal barupi tadi malam itu dipasang paving block, tapi sudah terbongkar," kata warga yang dihampiri, Ahmad (31).

Kondisi jalan rusak tersebut, kata Ahmad, sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan, beberapa pengendar motor sudah pernah terjatuh akibat lubang yang tergenang air.

Warga telah bergotong royong menambal dengan pasir dan batu kerikil.

Namun, saat musim penghujan tiba, tambalan seadanya oleh warga itu kembali terkikis.

"Sudah banyak pemotor jatuh. Pernah kita juga warga tambal pakai pasir sama kerikil, tapi terbongkar. Setelah itu, datang mi ini pemasangan paving block," ujarnya.

Kemacetan yang disebabkan jalan rusak itu, lanjut Ahmad berlangsung hingga laut malam.

"Kadang sampai jam 10 malam bahkan jam 12 ini macet begini," bebernya.

Hal senada diungkapkan pengendara motor yang dihampiri Ramli (27).

Ramli mengaku akibat kemacetan yang dipicu jalan rusak, ia kerap terlambat ke kantor.

"Saya tiap hari lewat di sini kalau ke kantor, pagi macet, siang begini juga macet, bahkan habis Magrib pasti macet," ucap warga Kompleks Minasaupa itu.

Ramli pun berharap agar pemerintah segera melakukan perbaikan jalan dengan maksimal.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved