Bincang Kota
Gempatas, Program Sertipikat Tanah Gratis Untuk Rakyat
Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah setempat terus mendorong agar masyarakat mengurus dokumen lahannya untuk menghindari percekcokan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masalah tanah kerap kali jadi soal di masyarakat, saling klaim tanah menimbulkan percekcokan dan perselisihan antar masyarakat.
Untuk itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah setempat terus mendorong agar masyarakat mengurus dokumen lahannya untuk menghindari percekcokan berkepanjangan di kemudian hari.
Hal itu juga untuk memperjelas legalitas kepemilikan aset milik warga.
Salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat melakukan pengurusan sertifikat tanah ialah Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gempatas).
Kepala BPN Makassar, Marliana mengatakan, Gempatas merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gerakan ini dilakukan secara serentak pada Jumat (3/2/2023) di Provinisi Jawa Tengah dan 33 provinsi lainnya ikut secara virtual.
"Termasuk kita di Makassar akan mengikuti secara virtual bersama gubernur dan wali kota," ucapnya dalam Program Bincang Kota Tribun Timur, Kamis (2/2/2023).
Khusus di Makasar, giat ini berlangsung di Kelurahan Bontomarannu Kecamatan Mariso.
Dengan pemasangan tanda batas tanah ini diharapkan tidak ada lagi aksi penyerobotan maupun mafia tanah.
Upaya itu juga bisa mempermudah petugas atau Satgas BPN untuk melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat.
"Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu bersama pemilik lahan yang ada di sebelahnya, karena setiap batas yang dipasang harus disepakati dulu," jelasnya.
Pemasangan tanda batas boleh dilakukan dengan memasang kayu, beton, pipa besi sebagai penanda batas lahan.
BPN menarget 390.700 bidang tanah di Makassar bisa disertifkatkan.
Dari jumlah tersebut baru tercapai 79,84 persen yang bersertifikat artinya masih punya beban 20,16 persen.
"Ini yang menjadi tanggung jawab bersama BPN dan Pemkot untuk masyarakat di Makassar," ujarnya. (*)
Nurhidayat: Penertiban PSU untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba Lalai Bayar Pajak Jika Tak Ingin Izin Usaha Dicabut |
![]() |
---|
Remaja Jadi Market Besar Peredaran Narkotika di Indonesia |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Gelar Rakorsus, Bahas Resiliensi Kota dengan Metaverse, Apa itu? |
![]() |
---|
Intip Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.