Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral

Video Viral Suami Tega Pukul Istrinya Pakai Helm di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Pengguna Narkoba

Viral seorang suami memukul istrinya menggunakan helm di pinggir jalan viral di media sosial.

Editor: Sudirman
Twitter
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memukul istrinya sendiri menggunakan helm di Gua Musang, Kelantan, Malaysia viral di media sosial 

TRIBUN-TIMUR.COM - Video seorang suami tega memukuli istrinya menggunakan helm di pinggir jalan viral di media sosial.

Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi Gua Musang, Kelantan, Malaysia.

Netizen Malaysia pun ramai-ramai mengecam tindakan pria tersebut.

Video pemukulan itu mulai sejak diunggah pada Jumat (27/1/2023).

Banyak warganet yang berkomentar bahwa pemukulan bukan cara untuk menyelesaikan pertengkaran.

Kepolisian Distrik Gua Musang memastikan telah menangkap pria 35 tahun itu.

Bahkan tersangka ditemukan positif mengkonsumsi sabu.

Inspektur Sik Choon Foo menambahkan, tersangka mengaku telah memukul istrinya ketika terlibat dalam pertengkaran di tepi jalan raya.

“Masalahnya karena suami tidak mau istrinya bekerja dan meminta istrinya untuk merawat ibunya yang sakit,” jelas Sik Choon Foo.

Penyelidikan atas kasus pemukulan suami terhadap istri di Malaysia tersebut masih berlangsung.

Sanksi Pelaku KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk tindak pidana.

Salah satu sanksi bisa dijatuhkan bagi pelaku KDRT ialah hukuman penjara mulai lima tahun sampai 20 tahun.

Hal ini berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

UU KDRT memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, termasuk perbuatan menampar, menendang, dan menyulut dengan rokok.

Sanksi pelaku KDRT

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik  tersebut menyebabkan korban meninggal.

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Suami Pukul Istri dengan Helm di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Pelaku"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved