Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Rp1,6 Milliar di Pemkab Jeneponto, 60 Saksi Bakal Diperiksa

Namun lanjut dia, beberapa diantaranya telah diperiksa bahkan ada pula yang berulang.

DOK PRIBADI
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni saat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan, terkait dugaan korupsi anggaran operasional tahun 2022 sebesar Rp1.6 miliar, Jumat (13/1/2023). Tipikor Polres Jeneponto akan memeriksa 60 orang saksi 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kasus dugaan korupsi anggaran operasional tahun 2022 di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Sebanyak 60 saksi yang akan diperiksa Tim Tipikor Polres Jeneponto.

Hal tersebut disampaikan Kanit Tipikor, Iptu Uji Mughni. 

"Saksi yang rencana diperiksa 60an orang," ujarnya via Whatsapp, Rabu (1/2/2023) sore.

Namun lanjut dia, beberapa diantaranya telah diperiksa bahkan ada pula yang berulang.

 "Ada beberapa saksi sudah diperiksa berulang," ungkapnya. 

Meski begitu, Uji Mughni tidak ingin membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Terkait materi tidak bisa dibocorkan," jelasnya. 

Saat ini, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan sembari menunggu panggilan ekspose Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Masih lanjut pemeriksaan, untuk permintaan audit sudah saya layangkan ke BPK RI, sisa menunggu panggilan untuk ekspose," pungkasnya 

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar ini pertama kali mencuat sejak 30 Desember tahun 2022.

Hingga awal tahun 2023, pihaknya berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saksi terperiksa tersebut adalah R, merupakan Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto.

Selain R, polisi juga memeriksa rekannya berinisial MI selaku bendahara Keuangan.


Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved