Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rotasi Jabatan Pemkab Maros Penuh Kontroversi, Chaidir Syam: Kita Lakukan Secara Profesional

Meski begitu, isu miring terkait rotasi jabatan atau mutasi ini sudah mulai santer terdengar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Bupati Maros Chaidir Syam 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS  - Rotasi jabatan pejabat eselon II di lingkup pemerintah Kabupaten Maros masih menunggu hasil keputusan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Meski begitu, isu miring terkait rotasi jabatan atau mutasi ini sudah mulai santer terdengar.

Salah satunya mengatakan pejabat yang akan dimutasi adalah "orang" Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.

Sementara "orang" Bupati Maros, akan tetap aman di posisinya.

Bupati Maros, Chaidir Syam saat dikonfirmasi membantah keras isu tersebut.

Ia memastikan mutasi ini dilaksanakan secara proporsional.

"Belum mutasi kok sudah ada isu. Intinya mutasi ini dilaksanakan secara profesional dan telah dilakukan job fit dan yang menilai ada Panitia Pelaksana (Pansel) dan rekomendasi KASN dan sampai saat ini rekomendasi KASN belum kami terima," ujarnya.

Ia menyebutkan, isu miring tersebut hanya ulah orang yang tidak bertanggung jawab.

"Klaim antara orang bupati dan wakil bupati ini sengaja dihembuskan oleh orang yang saya anggap mau memecah belah kami.  Semua kebijakan di pemerintahan atas keputusan bersama dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Mantan Ketua DPRD Maros itu.

Lulusan Ilmu Pemerintah Universitas Hasanuddin ini menjelaskan mutasi ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pejabat eselon II selama setahun.

"Sesuai aturan minimal jabatan setahun baru bisa dilakukan proses mutasi makanya job fit kami lakukan setelah setahun dan mendapatkan rekomendasi KASN," terangnya.

Ia menyebutkan, proses rotasi jabatan dilakukan setelah memperoleh izin dari KASN.

Selanjutnya akan dilakukan pembentukan pansel yang akan memberikan penilaian dalam job fit.

Hasil dari nilai pansel inilah yang dikirimkan ke KASN untuk diperiksa dan disetujui untuk diberikan rekomendasi.

"Rekomendasi yang akan dikirim oleh KASN bisa langsung berisi nama dan jabatan yang sesuai sesuai hasil penilaian. Bisa juga KASN memberi penilaian atau menolak nama kalau dianggap tidak sesuai," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved