Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Livescore PSM Makassar vs RANS Nusantara FC di Liga 1 : Dihentikan Menit 16 Laga Digelar Kembali

Sebelumnya pertandingan PSM Makassar vs RANS Nusantara FC dihentikan pada menit 16 akibat derasnya hujan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
Pertandingan PSM Makassar vs RANS Nusantara FC kembali digelar di Stadion BJ Habibie Parepare, Senin (30/1/2023), sore. Livescore PSM Makassar vs RANS Nusantara FC masih 0-0. 

"Untuk sementara pertandingan ditunda 30 menit. Pertandingan terhenti di menit 12.21," katanya saat diumumkan oleh Panpel.

Penghentian sementara ini mengulang kejadian pertemuan pertama kedua tim di Stadion Pakansari, Bogor.

Kala itu, pertandingan terhenti karena lapangan tergenang air.

Dalam regulasi Liga 1 2022-2023 penghentian pertandingan diatur pada Pasal 13.  

Jika pertandingan dihentikan maka berlaku prosedur sebagai berikut.

Pasal 13 Ayat 1 huruf a mengatakan, pertandingan dihentikan selama durasi 30 menit. 

"Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dilanjutkan
sebelum waktu penghentian tersebut berakhir," bunyi pasal tersebut.

Kemudian dilanjutkan di Pasal 13 Ayat 2 huruf b berbunyi, setelah dihentikan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam Ayat (1) huruf a dapat dilakukan penambahan penghentian waktu selama 30 menit berikutnya.

Apabila menurut penilaian wasit penghentian kedua ini akan membuat pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan pertandingan dihentikan. 

Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penghentian tersebut berakhir.

Pasal 13 Ayat 1 huruf c menuturkan, setelah penghentian selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit menyatakan pertandingan ditunda.

Apabila wasit menyatakan demikian, Match Commissioner harus segera memberikan laporan tertulis kepada LIB mengenai keputusan tersebut.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf d, laporan tersebut selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadap penundaan pertandingan sebagaimana diatur dalam huruf c di atas, LIB harus memutuskan status pertandingan berdasarkan laporan yang diterima dari Match Commissioner. 

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, LIB harus menentukan apakah akan dilakukan dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap pertandingan tersebut dan kemudian dijalankan sampai selesai atau keputusan lainnya. 

Keputusan LIB tersebut bersifat final dan mengikat dan terhadapnya tidak dapat dilakukan
banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved