Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM vs Rans Nusantara

Lapangan Tergenang Air, Laga PSM Makassar vs Rans Nusantara Dihentikan 30 Menit

Laga PSM Makassar vs RANS Nusantara dihentikan sementara di Stadion BJ Habibie, Parepare, Senin (30/1/2023) sore.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kaswadi Anwar/Tribun-Timur.com
Suasana pertandingan PSM Makassar vs RANS Nusantara di Stadion BJ Habibie, Parepare, Senin (30/1/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Laga PSM Makassar vs RANS Nusantara dihentikan sementara di Stadion BJ Habibie, Parepare, Senin (30/1/2023) sore.

Laga dihentikan di menit di menit 12. Keputusan diambil oleh wasit setelah berkonsultasi dengan kedua kapten kesebelasan.

Pertandingan dihentikan karena lapangan tergenang air. Aliran bola sangat sulit.

"Untuk sementara pertandingan ditunda 30 menit. Pertandingan terhenti di menit 12.21," katanya saat diumumkan oleh Panpel.

Penghentian sementara ini mengulang kejadian pertemuan pertama kedua tim di Stadion Pakansari, Bogor.

Kala itu, pertandingan terhenti karena lapangan tergenang air.

Dalam regulasi Liga 1 2022-2023 penghentian pertandingan diatur pada Pasal 13.  

Baca juga: Kickoff PSM Makassar vs Rans di GBH Diwarnai Hujan Lebat, Kondisi Lapangan Memprihatinkan

Jika pertandingan dihentikan maka berlaku prosedur sebagai berikut.

Pasal 13 Ayat 1 huruf a mengatakan, pertandingan dihentikan selama durasi 30 menit. 

"Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dilanjutkan
sebelum waktu penghentian tersebut berakhir," bunyi pasal tersebut.

Kemudian dilanjutkan di Pasal 13 Ayat 2 huruf b berbunyi, setelah dihentikan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam Ayat (1) huruf a dapat dilakukan penambahan penghentian waktu selama 30 menit berikutnya.

Apabila menurut penilaian wasit penghentian kedua ini akan membuat pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan pertandingan dihentikan. 

Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penghentian tersebut berakhir.

Pasal 13 Ayat 1 huruf c menuturkan, setelah penghentian selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit menyatakan pertandingan ditunda.

Apabila wasit menyatakan demikian, Match Commissioner harus segera memberikan laporan tertulis kepada LIB mengenai keputusan tersebut.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf d, laporan tersebut selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadap penundaan pertandingan sebagaimana diatur dalam huruf c di atas, LIB harus memutuskan status pertandingan berdasarkan laporan yang diterima dari Match Commissioner. 

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, LIB harus menentukan apakah akan dilakukan dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap pertandingan tersebut dan kemudian dijalankan sampai selesai atau keputusan lainnya. 

Keputusan LIB tersebut bersifat final dan mengikat dan terhadapnya tidak dapat dilakukan
banding.

Jalannya Pertandingan

Pertandingan PSM Makassar vs RANS Nusantara berlangsung dalam kondisi hujan.

Kedua kesebelasan sulit mengalirkan bola, lantaran lapangan tergenang air.  Permainan bola-bola pendek sulit dilakukan.

Sebagai tuan rumah, PSM Makassar tampil mengancam  dua menit pertandingan di mulai.

Tendangan bebas Akbar Tanjung dari lapangan tengah di arahkan ke kotak penalti RANS Nusantara.

Yuran Fernandes menyambut bola dengan kepalanya, sayang mudah ditangkap oleh Hilman Syah.

Di menit kelima, tendangan bebas didapatkan PSM Makassar.  Namun, belum bisa dimanfaatkan untuk cetak gol.

Begitu tendangan bebas di menit ke delapan, skema dilakukan juga belum membuahkan hasil. (*)

 


 

 


 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved