PSM vs Rans Nusantara
Lapangan Stadion BJ Habibie Tergenang, Air Dikuras Manual
Laga PSM Makassar vs RANS Nusantara di Stadion BJ Habibie, Parepare, Senin (30/1/2023) sore dihentikan sementara 30 menit.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Apabila menurut penilaian wasit penghentian kedua ini akan membuat pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan pertandingan dihentikan.
Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penghentian tersebut berakhir.
Pasal 13 Ayat 1 huruf c menuturkan, setelah penghentian selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit menyatakan pertandingan ditunda.
Apabila wasit menyatakan demikian, Match Commissioner harus segera memberikan laporan tertulis kepada LIB mengenai keputusan tersebut.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf d, laporan tersebut selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadap penundaan pertandingan sebagaimana diatur dalam huruf c di atas, LIB harus memutuskan status pertandingan berdasarkan laporan yang diterima dari Match Commissioner.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, LIB harus menentukan apakah akan dilakukan dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap pertandingan tersebut dan kemudian dijalankan sampai selesai atau keputusan lainnya.
Keputusan LIB tersebut bersifat final dan mengikat dan terhadapnya tidak dapat dilakukan
banding. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lapangan-parepare3012023.jpg)