Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

berikut Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara online, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.

Editor: Ari Maryadi
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Cara lapor SPT pajak bisa dilakukan dengan mengakses layanan DJP Online di laman www.pajak.go.id. KONTAN/Fransiskus Simbolon 

5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

 

6. Klik 'Buat SPT'

7. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

8. Pilih form yang akan digunakan

9. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal

10. Klik langkah selanjutnya

 

11. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak

12. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing

13. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

14. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi

15. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim masukkan kode verifikasi yang sudah didapat

 

16. Klik 'Kirim SPT'

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved