Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Melalui e-Filing, Jangan Lewat 31 Maret
Cara lapor SPT Tahunan yang dilakukan dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023.
Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelaporan-SPT-Tahunan-7889.jpg)