Sidang Korupsi Pegawai BPK
Petrus Yalim Ternyata Teman Lama Andi Ina Kartika Sari, Kontraktor Pinjami Rp4 M Ketua DPRD Sulsel
Petrus Yalim mengungkapkan pernah meminjamkan uang senilai Rp4 miliar kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat ini sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.
KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (21/7/2022).
Penyidik KPKK membawa satu koper diduga berisi dokumen penting.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pengembangan kasus OTT Nurdin Abdullah 28 Februari 2021.
"Dari hasil persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/7/2022) siang.
Suap itu diduga melibatkan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya pengembangan penyidikan itu terkait dugaan suap laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.
"Untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Dinas PUTR," ujarnya.
Para calon tersangka yang terlibat dalam kasus suap hasil pemeriksaan keuangan itu akan segera diumumkan.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup," tegas Ali Fikri.
Kemudian dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Tim penyidik KPK masih dalam pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) lalu.
Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Begitu juga dengan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto yang merupakan pemberi suap. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.