Sidang Korupsi Pegawai BPK
Siapa Petrus Yalim? Saksi yang Bocorkan Transfer Dana Rp4 Milliar ke Ketua DPRD Sulsel
Sidang itu berlangsung di gedung Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (1/24/2023) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, berlanjut.
Dugaan suap itu terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Sidang itu berlangsung di gedung Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (1/24/2023) siang.
Dalam sidang, kontraktor Petrus Yalim ungkap setoran uang sebanyak Rp 4 Milliar kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Hal itu disampaikan Petrus Yalim saat menjadi saksi dalam sidang.
Petrus Yalim merupakan Direktur PT Putra Jaya sekaligus bos PT Timur Jaya Konstruksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi Junianto mempertanyakan terkait uang yang diberikan Petrus Yalim kepada Andi Ina Kartika Sari.
Uang milliaran tersebut dipertanyakan JPU sebab nilainya begitu fantastis.
"Saksi pernah meminjamkan uang Rp 4 miliar ke ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari)?," tanya JPU KPK kepada Petrus Yalim dalam sidang.
Pertanyaan JPU KPK tersebut dibenarkan oleh Petrus Yalim.
Uang yang diserahkan Petrus Yalim kepada legislator Golkar Sulsel dilakukan dengan cara transfer.
Menurut Petrus Yalim, uang yang diminta oleh Ketua DPRD Sulsel tersebut untuk kebutuhan kantornya.
"Iya pak betul. Itu katanya untuk kebutuhan kantornya. Ditransfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening khas negara, ada tanda terima kwitansi," ucap Petrus Yalim.
JPU KPK kemudian melanjutkan pertanyaan terkait uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan proyek yang dia kerjakan pada tahun 2021.
Namun hal itu dibantah oleh Petrus Yalim, dia menyebut dia dengan Andi Ina Kartika Sari merupakan teman lama.
Uang Rp 4 miliar itu juga disebut berupa pinjaman, dimana ada Rp 350 juta telah dikembalikan Andi Ina Kartika Sari.
Termasuk sertifikat Pulau Dutungan di Kabupaten Barru milik Andi Ina Kartika Sari dipegang oleh Petrus Yalim.
"Iya tanahnya (jaminan). Pembayaran diangsur, sudah ada Rp 350 juta. Nda ada kaitannya dengan itu pak (proyek tahun 2021)," tegas Petrus Yalim.
"Ada sertifikatnya di saya. Saya juga mengelola pulaunya (Pulau Dutungan)," sambungnya.
KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, Diduga Libatkan Oknum Auditor BPK
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan dugaan kasus suap yang menyeret eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat ini sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.
KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel di Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (21/7/2022).
Penyidik KPKK membawa satu koper diduga berisi dokumen penting.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pengembangan kasus OTT Nurdin Abdullah 28 Februari 2021.
"Dari hasil persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap," kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/7/2022) siang.
Suap itu diduga melibatkan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya pengembangan penyidikan itu terkait dugaan suap laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.
"Untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Dinas PUTR," ujarnya.
Para calon tersangka yang terlibat dalam kasus suap hasil pemeriksaan keuangan itu akan segera diumumkan.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup," tegas Ali Fikri.
Kemudian dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Tim penyidik KPK masih dalam pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) lalu.
Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Begitu juga dengan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto yang merupakan pemberi suap. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.