Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Korupsi Pegawai BPK

Siapa Petrus Yalim? Saksi yang Bocorkan Transfer Dana Rp4 Milliar ke Ketua DPRD Sulsel

Sidang itu berlangsung di gedung Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (1/24/2023) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Suasana sidang lanjutan kasus suap pegawai BPK di gedung Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (1/24/2023) siang. 

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup," tegas Ali Fikri.

Kemudian dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Tim penyidik KPK masih dalam pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) lalu.

Selain Nurdin Abdullah, mantan sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Begitu juga dengan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto yang merupakan pemberi suap. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved