Headline Tribun Timur
Bupati Pangkep Akan Surati Gubernur, Minta Bantuan Bebaskan Said di Arab Saudi
Vonis 2 tahun penjara ditambah denda 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta dijatuhkan hakim pengadilan Arab Saudi pada 20 Desember 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, memerintahkan Kepala Desa Mattiro Dolangeng untuk menemui keluarga Muhammad Said (26), yang tersangkut kasus hukum di Arab Saudi.
Said, warga Pulau Podang-podang Lompo, Desa Mattiro Dolangeng, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram pada bulan November 2022 lalu.
Vonis 2 tahun penjara ditambah denda 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta dijatuhkan hakim pengadilan Arab Saudi pada 20 Desember 2022.
Namun kasus ini baru heboh setelah beritanya tersebar luas di media online dan media sosial pada Sabtu (21/1/23).
"Saya telah meminta kepala desa tempat tinggal MS (Muhammad Said) untuk menemui pihak keluarga. Pemkab Pangkep juga akan menyurat ke Gubernur Sulsel dan kementerian terkait, juga ke KBRI Arab Saudi untuk bisa menemukan solusi atas kasus ini," kata Yusran Lalogau, Senin (23/1/ 2023).
Yusran meminta pihak keluarga MS bersabar dengan peristiwa yang terjadi.
"Saya harap pihak keluarga bisa bersabar," katanya.
Nota Protes
Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian luar negeri telah mengirim nota keberatan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi.
Nota protes ini dikirim setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap MS.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, memastikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak pernah menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS.
Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemenlu Arab Saudi," kata Judha dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Terkait proses hukum, lanjut Judha, Pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara negara setempat untuk mendampingi MS menjalani proses hukum selanjutnya.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bupati-Maros-Muhammad-Yusran-Lalogau-pembinaan-pelaku-usaha-peternakan.jpg)