Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Alasan JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Brigadir J dengan Hukuman Beda-beda, 3 Lebih Ringan

Tuntutan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E hingga Kuat Maruf berbeda. Padahal mereka terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E hingga Kuat Maruf berbeda. Padahal mereka terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. 

Menurut Ketut, klaster ketiga ini telah melakukan tindak pidana di luar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tetapi pasal 55 ayat ke-1 (KUHP) yang kita dakwakan. Jadi masing-masing ini tidak bisa disamakan," katanya.

Sebagaimana diketahui, pasal 340 KUHP merupakan dasar hukum bagi tindak pidana pembunuhan berencana yang berbunyi:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara pasal 55 ayat ke-1 KUHP merupakan dasar hukum penyertaan dalam suatu tindak pidana yang berbunyi:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

• mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

• mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved