Pelecehan Seksual di Makkah
Keluarga Muhamad Said Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Umrah
Pemilik Travel, Muhammad Rusdi dalam keterangan kepolisian mengatakan, Muhammad Said sudah divonis selama 2 tahun
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kasus jamaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Said yang ditangkap akibat tuduhan melecehkan wanita Lebanon di Makkah, viral di media sosial.
Said berangkat umroh melalui travel PT Madinah Bulaeng di Maros November 2022 yang lalu.
Pemilik Travel, Muhammad Rusdi dalam keterangan kepolisian mengatakan, Muhammad Said sudah divonis selama 2 tahun.
Said juga didenda sebanyak 50 ribu real atau sekitar Rp 200 juta.
Rusdi menjelaskan, Said berangkat ke tanah suci pada 3 November 2022 lalu.
Pada saat Said melakukan Tawaf, ia dipergoki dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual pada wanita asal Negara Libanon.
Sementara itu, salah satu keluarga Said, Nirwana Tirsa dalam unggahannya di Instagram membantah tuduhan tersebut.
"Tolong untuk para media, kami tahu kalian punya sumber tapi headline dan opini kalian jangan menggiring orang-orang untuk menyudutkan, menyumpahi dan dan mendoakan yang tidak baik, berita yang kalian bawa itu salah," katanya dalam unggahannya, Sabtu (21/1/2023).
Nirwana menjelaskan, Muhammad Said tiba-tiba dibawa ke kantor polisi saat melakukan tawaf.
"Di tanggal 10 November 2022, pukul 01.00 waktu setempat, Said, ibu dan kakaknya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad. Karena banyaknya jamaah, Said meminta menyuruh ibunya menunggu di luar area Ka'bah jangan sampai terhimpit," lanjutnya.
Pada saat Said menyentuh sudut Ka'bah, ada seseorang yang langsung menarik baju ihram yang dikenakan sampai hampir terlepas.
Saat keluar dari kumpulan jamaah di pinggir Ka'bah ada dua polisi dan askar yang langsung menyeret Said dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan, Said tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab," ujarnya Nirwana.
Sebelumnya, pada saat dibawa ke Kantor Polisi, Said sempat menelpon keluarganya di Indonesia, untuk mengabari ibu dan kakaknya yang masih di area Ka'bah dan kontaknya tidak aktif.
"Beberapa jam kemudian kami di Indonesia mendapat kabar kalau Said ditangkap atas pelecehan seksual dan ketua travelnya bilang butuh lima hari baru bisa pulang. Kami keluarganya sempat tidak terima, tapi karena kami toleran, berpikir mungkin hukum di sana kalau ada salah paham diselesaikannya juga agak lama," terangnya.
Lima hari kemudian, Said tak kunjung dilepaskan. Sementara rombongannya sudah pulang ke Indonesia.
"Dijanjikan lagi selesai pengadilan jika dinyatakan tidak bersalah akan dipulangkan hari itu juga," ujarnya.
Namun Said terus ditahan, menjalani sidang selama 3 bulan hingga divonis 2 tahun penjara.
"Sementara bukti pelecehan tidak ada. Setiap sidang korban tidak pernah hadir, dan yang mengganjal, saksinya hanya polisi yang menyeret Said di TKP," tuturnya.
Nirwana juga menyebut, Said dipaksa untuk membuat surat pernyataan dan pengakuan terhadap kasus tersebut.
"Entah cara apa yang dilakukan sampai ada surat yang menyatakan bahwa Said sudah mengakui tuduhan itu," terangnya.
Ia menyebutkan, saat berkomunikasi dengan keluarga, Said selalu menangis dan tidak mengakui tuduhan tersebut.
"Dia selalu menangis dan bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu," imbuhnya.
Diketahui, Kasus Said kini ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
Hanya saja, Said itu sulit untuk dibantu lantaran telah mengakui perbuatannya melecehkan jamaah lain. (*)
Buku Karya Guru di Sidrap Dipajang di Perpustakaan Nasional |
![]() |
---|
Wabup Sidrap Nurkanaah dan Menteri Hadiri Rakornas TPAKD |
![]() |
---|
Lihat Aplikasi Lontara+ Pemkot Makassar, Wamendagri Bima Arya: Bagus Sekali Pak Kadis |
![]() |
---|
Abdul Mu’ti Dorong Revitalisasi Sekolah Swasta, 23 Persen Anggaran Tahun Ini Dialokasikan |
![]() |
---|
Rayakan 30 Tahun Eksistensi, Timezone Buka Empat Gerai Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.