Pelecehan Seksual di Makkah
Keluarga Muhamad Said Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Umrah
Pemilik Travel, Muhammad Rusdi dalam keterangan kepolisian mengatakan, Muhammad Said sudah divonis selama 2 tahun
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Lima hari kemudian, Said tak kunjung dilepaskan. Sementara rombongannya sudah pulang ke Indonesia.
"Dijanjikan lagi selesai pengadilan jika dinyatakan tidak bersalah akan dipulangkan hari itu juga," ujarnya.
Namun Said terus ditahan, menjalani sidang selama 3 bulan hingga divonis 2 tahun penjara.
"Sementara bukti pelecehan tidak ada. Setiap sidang korban tidak pernah hadir, dan yang mengganjal, saksinya hanya polisi yang menyeret Said di TKP," tuturnya.
Nirwana juga menyebut, Said dipaksa untuk membuat surat pernyataan dan pengakuan terhadap kasus tersebut.
"Entah cara apa yang dilakukan sampai ada surat yang menyatakan bahwa Said sudah mengakui tuduhan itu," terangnya.
Ia menyebutkan, saat berkomunikasi dengan keluarga, Said selalu menangis dan tidak mengakui tuduhan tersebut.
"Dia selalu menangis dan bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu," imbuhnya.
Diketahui, Kasus Said kini ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
Hanya saja, Said itu sulit untuk dibantu lantaran telah mengakui perbuatannya melecehkan jamaah lain. (*)
Buku Karya Guru di Sidrap Dipajang di Perpustakaan Nasional |
![]() |
---|
Wabup Sidrap Nurkanaah dan Menteri Hadiri Rakornas TPAKD |
![]() |
---|
Lihat Aplikasi Lontara+ Pemkot Makassar, Wamendagri Bima Arya: Bagus Sekali Pak Kadis |
![]() |
---|
Abdul Mu’ti Dorong Revitalisasi Sekolah Swasta, 23 Persen Anggaran Tahun Ini Dialokasikan |
![]() |
---|
Rayakan 30 Tahun Eksistensi, Timezone Buka Empat Gerai Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.