Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Makkah

Keluarga Muhamad Said Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Umrah

Pemilik Travel, Muhammad Rusdi dalam keterangan kepolisian mengatakan, Muhammad Said sudah divonis selama 2 tahun

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
ThinkStock
Ilustrasi Jemaah umrah di Mekkah. Pihak keluarga Muhamad Said membantah tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan di Makkah. 

Lima hari kemudian, Said tak kunjung dilepaskan. Sementara rombongannya sudah pulang ke Indonesia.

"Dijanjikan lagi selesai pengadilan jika dinyatakan tidak bersalah akan dipulangkan hari itu juga," ujarnya.

Namun Said terus ditahan, menjalani sidang selama 3 bulan hingga divonis 2 tahun penjara.

"Sementara bukti pelecehan tidak ada. Setiap sidang korban tidak pernah hadir, dan yang mengganjal, saksinya hanya polisi yang menyeret Said di TKP," tuturnya.

Nirwana juga menyebut, Said dipaksa untuk membuat surat pernyataan dan pengakuan terhadap kasus tersebut.

"Entah cara apa yang dilakukan sampai ada surat yang menyatakan bahwa Said sudah mengakui tuduhan itu," terangnya.

Ia menyebutkan, saat berkomunikasi dengan keluarga, Said selalu menangis dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

"Dia selalu menangis dan bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu," imbuhnya.

Diketahui, Kasus Said kini ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

Hanya saja, Said itu sulit untuk dibantu lantaran telah mengakui perbuatannya melecehkan jamaah lain. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved