Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap Ekspansi, Zarindah Fokus Bangun Rumah Subsidi

Eky mengatakan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan segera memproses laporan pidana pencemaran nama baik.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
handover
Zarindah Garden Pattalassang di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Zarindah fokus untuk membangun rumah subsidi yang saat ini banyak dibutuhkan. Bahkan, Zarindah bakal terus melakukan ekspansi.

Hal itu dikatakan Kabag Legal PT Zarindah Perdana, Eky usai Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan membatalkan putusan terhadap Zarindah atas gugatan PT Osos.

Sekadar diketahui, pantauan sistem online PN Makassar terbaca bahwa putusan nomor putusan 391/PDT/2022/PT.MKS tertanggal 16 januari 2023 membatalkan putusan PN makassar terhadap perusahaan zarindah atas gugatan PT Osos.

Eky menjelaskan putusan nomer 391/PDT/2022/PT.MKS tentang pembatalan putusan PN menjawab dan meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya melakukan wanprestasi  hingga Rp 258 miliar.

“Kami tak pernah menerima dana tersebut bahkan kami menduga perusahaan PT Osos inilah yang wanprestasi dengan investor mereka di Saudi,” katanya via rilis, Sabtu (21/1/2023).

“Bisa saja mereka menerima dana sebesar itu namun tidak disampaikan ke kami, dari riwayat rekening koran, bukti penerimaan dan lain-lainnya jumlahnya tidak sebesar itu, bahkan hingga 2019 dana mereka sudah dikembalikan,” sambung Eky.

Eky menyebut, saat ini pohaknya tetap fokus memproduksi rumah. Terutama rumah subsidi yang banyak dibutuhkan masuarakat.

“Bahkan kami berencana terus berekspansi,” sebut Eky.

Eky mengatakan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan segera memproses laporan pidana pencemaran nama baik.

Hal itu dilakukan kerena mulai saat mediasi, proses persidangan, pihak PT Osos sudah menyebar informasi yang memojokkan dan memfitnah perusahaan.

“Entah apa tujuannya padahal tidak terbukti dan tidak berdasar fakta,” kata Eky.

Eky menambahkan, gugatan ini bukan pertama kali dan memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang pernah menolak gugatan. 

Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari Mabes Polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020. 

“Selalu ditolak kerena memang kami tak pernah menerima dana mereka jumlahnya bagai langit dan bumi, dan hingga 2019 telah dikembalikan, makanya selalu ditolak,” tutup Eky.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved