Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kurang Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen PKD Bawaslu Sidrap Diperpanjang di 40 Desa/Kelurahan

Ia mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mulai 24-26 Januari 2023.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi/asmawati salam
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. 

2. Usia minimal 21 tahun

3. Pendidikan minimal SMA sederajat

4. Setia kepada Pancasila UUD 1945 dan NKRI

5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu 

6. Berdomisili di desa atau kelurahan masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba 
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun
9. Mempunyai integritas, berkepribadian yang baik, jujur, dan adil.

10. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilihan umum 
13. Mendapatkan izin dari dari atasan langsung bagi yang punya profesi lain

14. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.(*)

 

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved