Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Dilantik Pj Sekprov Sulsel, Kini Andi Aslam Patonangi Jadi Gubernur

Tugas-tugas harian Gubernur Sulsel digantikan sementara oleh Pj Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi karena Andi Sudirman berada di luar kota

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
Penjabat Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi menghadiri acara Pelantikan dan Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Pinrang (DPW-KKP), di Rujab Gubernur Sulsel, Jl. Sungai Tangka, Makassar, Sabtu, 14 Januari 2023. Andi Aslam Patonangi melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Sulsel selama Andi Sudirman berada di luar daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Andi Aslam Patonangi jadi pengendali sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Mantan Bupati Pinrang dua periode itu menggantikan sementara Andi Sudirman Sulaiman yang tidak berada di Sulsel.

Merujuk ke Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Andi Aslam Patonangi menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel jika Andi Sudirman Sulaiman berhalangan sementara.

Hal itu dikarenakan Sulsel tidak memiliki Wakil Gubernur Sulsel sepeninggal Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka tugas-tugas harian Gubernur Sulsel digantikan sementara oleh Pj Sekprov Sulsel Andi Aslam Patonangi.

Dalam satu tahun terakhir, ini bukan kali pertama Andi Sudirman Sulaiman digantikan oleh Sekprov Sulsel sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulsel.

Saat itu Abdul Hayat Gani menjabat Pelaksana Harian Gubernur Sulawesi Selatan ketika Andi Sudirman Sulaiman berangkat ke Singapura dan Tanah Suci Mekkah.

Andi Sudirman Sulaiman berobat ke Singapura pada Kamis 7 April 2022 lalu hingga Selasa 19 April 2022 lalu.

Ketika itu, Abdul Hayat Gani pun menjabat Plh Gubernur Sulsel.

Selanjutnya, Abdul Hayat Gani kembali jadi Plh Gubernur Sulsel ketika Andi Sudirman Sulaiman menunaikan ibadah haji ke Tanah Sudi Mekkah Juni lalu.

Merujuk ke Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Abdul Hayat Gani menjabat Plh Gubernur Sulsel jika Andi Sudirman Sulaiman berhalangan sementara.

"Apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," demikian bunyi Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada awal 2023 ini, Andi Sudirman Sulaiman terakhir kali hadir langsung dalam agenda rapat koordinasi awal tahun 2023 di Hotel Claro, Senin (2/1/2023).

Setelahnya, Andi Sudirman meninggalkan kota Makassar.

Agendanya di Sulsel pun selalu diwakili Plh Sekprov Andi Aslam Patonangi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved