Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Cari Sekda Baru

Buka Seleksi Jabatan Sekprov, Andi Sudirman Sulaiman: Seluruh ASN Terbaik, Saya Tungguki

Dari sebuah video singkat, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengajak seluruh ASN lingkup Pemprov untuk ikut serta seleksi ini.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Ia mengajak ASN terbaik Sulsel segera daftar jadi calon Sekprov. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) membuka masa pendaftaran seleksi terbuka jabatan Sekretaris Provinsi (Pemprov), Jumat (20/1/2023).

Dari sebuah video singkat, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengajak seluruh ASN lingkup Pemprov untuk ikut serta seleksi ini.

"Saya mengajak seluruh ASN Terbaik yang memiliki talenta memumpuni, dan integritas kinerja terbaik," ujar Andi Sudirman Sulaiman.

"Ayo ikut serta dalam seleksi terbuka lowongan sekretaris daerah Sulsel, saya tungguki," lanjutnya.

Saat ini, jabatan Sekprov diemban Andi Aslam Patonangi.

Aslam Patonangi dilantik sebagai PJ Sekprov Sulsel di Jakarta, Jumat (13/1/2023) lalu.

Baca juga: Breaking News: Pemprov Sulsel Buka Seleksi Jabatan Sekprov Mulai Hari Ini 20 Januari 2023

Baca juga: Berikut 15 Persyaratan Calon Sekprov Susel

Sebelum Andi Aslam Patonangi, posisi Sekprov Sulsel diamanahkan kepada Abdul Hayat Gani.

Namun, Abdul Hayat Gani dicopot pada 30 November 2022 lalu usai menjabat selama 3 tahun

Berikut Persyaratan Calon Sekprov Susel

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 ( lima puluh delapan ) tahun pada saat pelantikan.

2. Memiliki Kompetensi Teknis , Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 ( tujuh ) tahun dan diutamakan 10 ( sepuluh ) tahun.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV / c.

6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 ( dua ) tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved