Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Umur 67 Tahun Ditangkap Resmob Polres Luwu Setelah Asik Taruhan Sabung Ayam Rp2 Juta

Kedatangan anggota Resmob Polres Luwu bermula dari laporan warga soal tempat sabung ayam yang meresahkan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Tim Resmob Polres Luwu bersama satu orang tersangka judi ayam berinisial KG di Mapolres Luwu, Kota Belopa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Resmob Polres Luwu menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Kedatangan anggota Resmob Polres Luwu bermula dari laporan warga soal tempat sabung ayam yang meresahkan.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan, setelah aduan masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dan dari hasil penyelidikan itu, ditemukan bukti bahwa terdapat arena judi sabung ayam di Desa Buntu Kamiri.

"Menindaklanjuti laporan informasi tersebut. Team kemudian menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji. Kemudian team melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Saleh menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan dua pejudi di arena lokasi sabung ayam.

"Sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas Kepolisian sehingga Team hanya bisa mengamankan dua orang terduga pelaku judi sabung ayam," jelasnya.

Selain pelaku, Resmob Polres Luwu juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta.

"Beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 ekor ayam aduan dan 1 ekor bangkai ayam," pungkasnya.

Setelah digelandang ke Mapolres Luwu, sambung Saleh, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial KG (67).

Sementara untuk satu orang lainnya, tak ditemukan alat bukti yang kuat 

"Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka satu orang pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka," ucapnya.

Pelaku disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara," tutup Saleh.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved