Pria Umur 67 Tahun Ditangkap Resmob Polres Luwu Setelah Asik Taruhan Sabung Ayam Rp2 Juta
Kedatangan anggota Resmob Polres Luwu bermula dari laporan warga soal tempat sabung ayam yang meresahkan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Resmob Polres Luwu menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kedatangan anggota Resmob Polres Luwu bermula dari laporan warga soal tempat sabung ayam yang meresahkan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menerangkan, setelah aduan masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan itu, ditemukan bukti bahwa terdapat arena judi sabung ayam di Desa Buntu Kamiri.
"Menindaklanjuti laporan informasi tersebut. Team kemudian menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji. Kemudian team melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Saleh menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan dua pejudi di arena lokasi sabung ayam.
"Sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas Kepolisian sehingga Team hanya bisa mengamankan dua orang terduga pelaku judi sabung ayam," jelasnya.
Selain pelaku, Resmob Polres Luwu juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta.
"Beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 ekor ayam aduan dan 1 ekor bangkai ayam," pungkasnya.
Setelah digelandang ke Mapolres Luwu, sambung Saleh, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial KG (67).
Sementara untuk satu orang lainnya, tak ditemukan alat bukti yang kuat
"Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka satu orang pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka," ucapnya.
Pelaku disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara," tutup Saleh.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Pemkab Lutim Siapkan Dapur Umum 200 KK Korban Kebakaran Sorowako |
![]() |
---|
Pemkab Luwu Timur Siapkan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Sorowako |
![]() |
---|
Penyebab Kebakaran di Sorowako Luwu Timur, 46 Rumah Hangus Dilalap Api |
![]() |
---|
46 Rumah Hangus Terbakar di Sorowako Luwu Timur, Ratusan Warga Mengungsi |
![]() |
---|
Sosok Brigpol Samrah, Polwan Tangguh yang Membagi Waktu antara Tugas dan Kelurga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.