Headline Tribun Timur
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Hingga Mati
Ferdy Sambo tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan vonis seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.
Dia terlihat berkali-kali menuliskan sesuatu saat jaksa membacakan tuntutan kepada dirinya.
Baca juga: Arti Pidana Penjara Seumur Hidup yang Benar buat Ferdy Sambo, Dihukum Sampai Mati atau Sama Umurnya?
Baca juga: Mengenal Rudy Irmawan JPU yang Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Lahir di Banjarmasin Harta di Malang
Sesekali dia menghentikan menulis catatan dan mengarahkan pandangannya ke arah meja majelis hakim.
Tak berselang lama, Ferdy kembali membuat corat-coret di buku yang dibawanya itu.
Saat JPU hendak membacakan tuntutan kepada dirinya, suami Putri Candrawathi ini pun terlihat mengambil sikap duduk tegap.
Dia menghentikan membuat catatan dan melipat bukunya. Kemudian, ia menaruh buku di atas pangkuannya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dan pengacaranya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut.
“Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan) baik dari pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum,” kata pengacara Ferdy dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyampaikan batas waktu yang diberikan untuk menyusun berkas pledoi selama satu pekan.
“Waktu tersebut sama sebagaimana majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya,” kata Hakim Wahyu.
Hakim memberikan waktu kepada pengacara Ferdy untuk menjelaskan tentang pembelaan sekaligus melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 berbarengan dengan pleidoi.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Reaksi Keluarga Brigadir J?
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat dan Bripka RR 8 Tahun
Perasaan Janggal
Tim Kuasa Hukum Ferdy, Rasamala Aritonang, menyataka, JPU berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan kliennya.
Rasamala mempertanyakan mengapa JPU tidak membaca pembacaan motif terdakwa di persidangan yang digelar, di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dia merasa janggal karena di sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal pembacaan motif dibacakan.
Karena itu, Rasamala menduga JPU tengah berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan tuntutan dakwaan Ferdy Sambo secara utuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.