Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habiskan Uang Rakyat Rp64,5 Miliar, 2 Proyek Jalan Provinsi Tak Diselesaikan Kontraktor di 2022

Dua Proyek Jalan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2022 rupanya tak selesai padahal telah menghabiskan uang rakyat senilai Rp64,5 miliar

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur/Faqih
Proyek Pengerjaan Jalan provinsi Paleteang - Malaga - Kabere yang tak kunjung usai. Proyek pengerjaan dua jalan Provinsi Sulsel tak kunjung selesai 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menghabiskan uang rakyat senilai Rp64,5 Miliar, dua Proyek Jalan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2022 rupanya tak selesai.

Bahkan proyek jalan provinsi itu belum juga selesai hingga pertengahan Januari 2023.

Padahal jalan tersebut telah menghabiskan uang rakyat senilai Rp64,5 Miliar.

Kondisi jalan tersebut rusak dan memperlukan perbaikan.

Adapun dua jalan provinsi Sulsel yang rusak itu yaitu jalan Pekkae-Takalala atau biasa disebut ruas Buludua.

Kedua Jalan Paleteang-Malaga-Kabere, jalan penghubungan Kabupaten Enrekang dengan Kabupaten Pinrang.

Rinciannya sebanyak Rp 41,9 miliar untuk penanganan sepanjang 7,5 km di jalur Buludua.

Rp18,2 miliar untuk penanganan jalan yang rusak berat di ruas Paleteang-Malaga-Kabere, serta Rp4,4 miliar untuk jembatannya.

Sehingga totalnya berjumlah Rp64,5 Miliar.

Dua Proyek Jalan Provinsi Sulsel itu sejatinya ditargetkan selesai pada 2022 lalu.

Namun, pantauan Tribun-Timur.com, Sabtu (14/1/2023) proyek jalan itu masih dikerjakan dan belum rampung.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Astina Abbas menyebut para kontraktor kini mendapat kesempatan waktu pengerjaan.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan perpres yang berlaku.

"Jadi, proyek itu pemberian kesempatan dalam 50 hari untuk diselesaikan. Itu diatur di Perpres," jelas Astina Abbas, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (8/1/2022).

Meski mendapat kesempatan, kontraktor kedua proyek ini harus membayar denda.

Besaran denda tersebut tergantung nilai kontrak.

Denda ini dibayar setiap harinya hingga proyek tersebut selesai.

"Kita perhatikan asas manfaatnya, kita kasih kesempatan untuk selesaikan tapi kita denda setiap hari," sambungnya.

Astina menyebut proyek tersebut harus diselesaikan dalam jangka 50 hari.

Aturan ini sesuai dengan Peratuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Harus selesaikan dalam 50 hari. Sesuai dengan Perlen LKPP. Kalau misal tidak selesai, tapi progresnya sisa sedikit maka bisa dilanjutkan tapi tidak lagi dihitung harinya," kata Astina Abbas

Diketahui, perpanjangan masa kerja ini terhitung sejak akhir Desember 2022.

Sehingga, kontraktor dua proyek ini mulai membayar denda per hari selama proses kerja.

"Itu terhitung sejak akhir Desember lalu sampai Februari nanti," ucapnya.

Untuk progresnya, dua segmen sudah diselesaikan Jalur Buludua.

Progres serupa juga di jalur Pinrang-Enrekang.

"Di Buludua itu sudah dua segmen selesai dari enam segmen. Begitu juga dengan di jalur Kabere," jelas Astina Abbas

"Keduanya sudah mengaspal sebagian, makanya kita kasih kesempatan dengan denda per hari," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 41,9 miliar untuk penanganan sepanjang 7,5 km di jalur Buludua.

Rinciannya Kabupaten Barru sepanjang 4,8 Km dengan Rp 26,8 miliar serta Soppeng dikucurkan Rp 15 miliar untuk 2,7 km.

Pemprov Sulsel mengalokasikan pagu senilai Rp 18,2 miliar untuk penanganan jalan yang rusak berat di ruas Paleteang-Malaga-Kabere.

Sementara untuk jembatannya dialokasikan pagu senilai Rp 4,4 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved