Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jejak Langkah Tokoh Politik

Rekam Jejak Andi Aslam Patonangi, dari Bupati Pinrang, Bupati Gowa, Kini Pj Sekprov Sulsel

Andi Aslam Patonangi, dari Bupati Pinrang dua periode, Pjs Bupati Gowa, kini dilantik menjadi Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel

Editor: Ari Maryadi
PEMPROV SULSEL
Pelantikan Aslam Patonangi sebagai Pj Sekprov Sulsel. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sulsel di Jakarta, Jumat (13/1/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM -- Andi Aslam Patonangi resmi dilantik sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel.

Andi Aslam Patonangi diambil sumpah dan janji oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Mess Pemprov Sulsel Jl Yusuf Adiwinata No 46, RT 6/RW 5, kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (13/1/2023) pagi tadi.

Andi Aslam Patonangi melanjutkan jabatan Abdul Hayat Gani.

Pria kelahiran Pinrang 20 Mei 1964 itu pernah menjabat kepala daerah dua periode.

Ia memenangkan Pilkada Pinrang dua kali pada Pilkada 2008 dan Pilkada 2013.

Ketika itu aturan tidak mengharuskan PNS mundur jika maju Pilkada.

Dilantik di Jakarta

Pelantikan Andi Aslam Patonangi sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel ternyata tidak dilakukan di Kantor Gubernur Sulsel.

Andi Aslam Patonangi harus terbang ke Jakarta untuk pelantikan.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman lebih dulu ada di Jakarta sejak beberapa hari lalu.

Pelantikan ini digelar di Mess Pemprov Sulsel di Jakarta.

Letaknya di Jl Yusuf Adiwinata No 46, RT 6/RW 5, kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pengambilan sumpah jabatan Andi Aslam Patonangi dilakukan pada Jumat (13/1/2023) pagi tadi.

Selain sebagai mes, bangunan dua lantai ini juga digunakan sebagai kantor penghubung Pemprov Sulsel.

Pejabat pemprov Sulsel kala menjalani tugas biasa menempati mes ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved