Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cakka Diperiksa Jaksa

Andi Mudzakkar Tegaskan Lahan Islamic Center Palopo Bukan Milik Pemkab Luwu atau Pemkot Palopo

Mantan Bupati Luwu dua periode telah memperlihatkan foto sertifikat asli lahan Islamic Center ke Kasi Intel Kejari Palopo sebagai bukti milik yayasan

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ari Maryadi
Chalik M/Tribun Palopo
Foto sertifikat lahan Islamic Center yang dipegang Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman Palopo 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman Palopo, Andi Mudzakkar menegaskan lahan Islamic Center milik yayasan.

Pernyataan pria yang akrab disapa Cakka sekaligus mempertegas bahwa lahan Islamic Center Palopo yang berada di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, bukan merupakan milik Pemkab Luwu maupun Pemkot Palopo.

Mantan Bupati Luwu dua periode telah memperlihatkan foto sertifikat asli lahan Islamic Center ke Kasi Intel Kejari Palopo sebagai bukti bahwa lahan itu milik yayasan saat dirinya diperiksa.

Tak hanya itu, ia juga memperlihatkan kuitansi pelunasan lokasi Islamic Center atas lahan milik Sangiang Zakaria.

Lahat tersebut ber sertifikat Nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 dengan nilai Rp 56.304.500. 

Dibayar oleh panitia pembangunan lahan Islamic Center dan diterima oleh Ir H Makmur Fatta Zakaria.

"Saya juga memperlihatkan dokumen penyerahan aset dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo. Pada dokumen tersebut tertulis keterangan bahwa lahan Islamic Center bukan milik Pemkab Luwu," tegas Cakka yang juga merupakan mantan calon Wakil Gubernur Sulsel.

Kasus dugaan mafia tanah Islamic Center Palopo mulai mencuat saat terjadi kisruh antara Pemkot Palopo dan Yayasan Islamic Center

Kisruh ini berawal dari proyek pembangunan sekolah Islam yang dilakukan Pemkot Palopo di atas lahan Islamic Center.

Yayasan bereaksi karena menuding pemkot melakukan penyerobotan lahan.

Sementara Pemkot Palopo mengklaim bahwa itu lahan pemerintah.

Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair tidak membenarkan pernyataan Cakka.

Ia menegaskan bahwa lahan Islamic Center merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Center.

Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan atau ATR/ BPN.

"Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved