Pemilu 2024
Verifikasi Berlapis Kader Partai Politik untuk Calon Senator DPD RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan verifikasi berlapis untuk kader partai politik.
TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan Verifikasi Administrasi berlapis untuk kader partai politik.
Dalam Pasal 150 Peraturan KPU (PKPU), Verifikasi Administrasi untuk kader partai dimulai dari meneliti surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik.
Pengunduran ini tidak dapat ditarik kembali dengan tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri.
Kemudian, KPU akan memeriksa kembali surat keterangan dari partai politik bahwa pengunduran diri kader sebagai pengurus partai politik.
Jadi, sedikitnya, ada tiga jenis berkas dalam surat pengunduran diri ini.
Ada surat pengunduran diri, surat tanda terima, dan keterangan partai politik bahwa kader itu sudah mengundurkan diri.
Verifikasi khusus mantan politisi
*Kebenaran keputusan pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik dari pimpinan partai politik
*surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik yang tidak dapat ditarik kembali
*tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri
*surat keterangan dari partai politik bahwa pengunduran diri bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik
Calon Senator dari parpol
- Irwan Intje (PKB)
- AM Yusran Paris (PAN)
- Muhammad Nasyit Umar (Partai Demokrat)
- Al Hidayat Samsu (PDI Perjuangan)
- Andi Hatta Marakarma (Partai Golkar)
- A Abd Waris Halid (Partai Golkar)
- Andi Muh Yagkin Padjalangi (PDI Perjuangan)
- Aliyah Mustika Ilham (Partai Demokrat)
- Andi Mappatunru (Partai Hanura)
- Sri Rahayu Usmi (Partai Nasdem)
- Andi Tobo Haeruddin (Partai Nasdem)
- ST Diza Rasyid Ali (Partai Golkar)
- Harmansyah (Partai Gerindra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Politisi-Ikut-DPD-RI.jpg)