Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kontraktor Proyek Jalan Provinsi Sulsel, Didenda per Hari Sebab Proyek Tak Selesai di 2022

Denda Rp 12 juta harus dibayarkan kontraktor yang mengerjakan Proyek Jalan Provinsi Selatan (Sulsel) lantaran proyek tak rampung di tahun 2022.

Editor: Sakinah Sudin
Erlan Saputra/Tribun Timur
Spanduk proyek rekonstruksi jalan ruas Mallaga - Kabere Kabupaten Enrekang, lengkap dengan wajah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sabtu (7/1/2023). 

Dikatakan Alwahid, progres fisik pada akhir Desember 2022 lalu telah mencapai 42 persen, namun pihaknya akan berupayah merealisasikan proyek tersebut.

"Untuk target penyelesaian, paling tidak di akhir Januari 2023 sudah bisa rampung dan akses jalan sudah bisa digunakan," tandasnya.

Pantauan di lokasi, masih banyak drainase dan pemasangan batu mortar belum terselesaikan.

Ruas jalan pun masih dalam proses penimbunan material pasir hingga kerikil.

Sementara itu, proyek pembangunan Jembatan Malaga - Kabere juga melewati batas kontrak.

Hingga berujung dikenakan sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak per harinya.

Proyek ini dikerjakan oleh CV KARYA MUCHVI PERSADA dengan nilai kontrak Rp 3.580.195.658,00 dari Pagu Rp 4.480.000.000,00 miliar. 

Dua Proyek Jalan Provinsi Sulsel Tak Kunjung Rampung

Selain, Proyek Jalan Mallaga - Kabere, Proyek Jalan lainnya yang juga belum rampung yakni Pertama, jalur Pekkae - Takalala atau biasa disebut ruas Buludua.

Kedua, ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere yang menghubungkan Kabupaten Enrekang dengan Kabupaten Pinrang.

Sejatinya, dua proyek ini ditargetkan selesai pada tahun 2022 lalu.

Namun, target itu tak terpenuhi lantaran ruas jalan masih tahap pengerjaan.

Kadis PUTR Sulsel Astina Abbas menyebut para kontraktor kini mendapat kesempatan waktu sesuai dengan Perpres.

Meski mendapat kesempatan, kontraktor kedua proyek ini harus membayar denda setiap harinya hingga proyek tersebut selesai.

"Jadi, proyek itu pemberian kesempatan dalam 50 hari untuk diselesaikan. Itu diatur di Perpres," jelas Astina Abbas, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (8/1/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved