Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocah 11 Tahun Tewas di Makassar

Kapolrestabes Makassar: Tersangka Terpengaruh Ingin Menjadi Kaya

Dalam kasus itu, Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Motif pembunuhan berencana yang dilakukan AD (17) dan MF (14) terhadap bocah 11 tahun MFS alias Dewa dipicu dorongan ingin kaya mendadak.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (10/1/2023) sore.

Dalam kasus itu, Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi.

Terlebih, kedua pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet,' ucap Budhi Haryanto.

Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia.

Atas dasar itulah, pelaku AD pun nekat melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Dewa.

"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Budhi.

"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.

Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.

"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," terangnya.

Sementara dari aspek hukum, dikatakan Budhi, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi.

Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," tuturnya 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved