Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Kini Taufan Pawe Masih Hadapi Gugatan di Mahkamah Partai Golkar

Meski demikian, Taufan Pawe masih menghadapi satu perkara lagi, yaitu gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe dan mantan Ketua DPD II Golkar Makassar Farouk M Betta. Farouk M Betta cs menggugat hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel 2020 yang menetapkan Taufan Pawe sebagai ketua. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kadir Halid kepada terlapor Taufan Pawe dihentikan Polda Sulsel pada 28 Desember 2022.

Kini Taufan Pawe masih menghadapi satu perkara lagi, yaitu gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

Gugatan itu dilayangkan oleh rekannya sesama politisi Golkar, Farouk M Betta cs.

Taufan Pawe menghadapi topan di Partai Golkar dalam dua tahun belakangan ini.

Posisinya sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel seakan tak pernah dibiarkan tenang.

Beberapa pihak enggan memberikan kesempatan pada Wali Kota Parepare dua periode ini duduk manis di kursi empuk Ketua Golkar Sulsel.

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, AKBP Ridwan J M Hutagaol mengatakan kasus yang dilaporkan Kadir Halid tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Iya (benar). Berarti kalau suratnya sudah dapat berarti dihentikan," ujar AKBP Ridwan kepada tribun saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023) siang.

Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel yang menerima laporan itu telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya, beredar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 28 Desember 2022.

Surat perkembangan hasil penyelidikan bernomor SP2HP/367.A.2/XII/2022/Ditreskrimsus itu, ditujukan ke Kadir Halid.

Dan disimpulkan dalam surat itu, bahwa kasus yang dilaporkan Kadir terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta rekomendasi hasil gelar perkara," tulis surat itu.

"Bahwa proses penyelidikan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk ke ranah Dewan Pers," sambungnya.

Farouk M Betta Cs Gugat Hasil Musda

Mantan Ketua DPD II Golkar Makasssar Farouk M Betta menggugat hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel 2020.

Pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.

Pemohon menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.

Farouk M Betta cs memberi mandat kepada Syahrir Cakkari dkk sebagai ketua kuasa hukum di Mahkamah Partai Golkar.

Cakkari menyatakan, pihaknya menggugat proses Musyawarah Daerah X Golkar Sulsel 2020 lalu.

Saat itu, penyelenggara Musda adalah Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020 yang dipimpin Nurdin Halid.

"Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses musda, bukan hasil musda. Karena yang salah adalah proses musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara musda, bukan DPD I hasil musda," kata Cakkari saat dihubungi wartawan Kamis (11/8/2022).

Cakkari melanjutkan, mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar pada November 2020 lalu.

Ketika itu, belum ada kepengurusan DPD I Golkar Sulsel periode 2020-2025. Surat Keputusan (SK) Pengurus belum terbit dari DPP.

"Itu kan gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada November 2020. Pada 2020 itu belum ada kepengurusan TP. Belum ada SK (Pengurus), belum ada pelantikan, jadi objek gugatan proses musda, bukan hasil musda yang salah," katanya.

Cakkari mengatakan, hal itu jadi pertanyaan oleh majalis hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang pertama, Rabu (3/8/2022) pekan lalu.

Mahkamah Partai Golkar mempertanyakan, siapa pihak yang digugat oleh Farouk M Betta dkk melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.

Untuk itu Cakkari dkk memperbaiki permohonan mereka.

"Itu perubahan adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonon lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara musda, atau hasil musda. Harus ditegaskan mana jadi pihak," katanya.

"Kami meminta pertanggungjawaban terhadap proses musda yang dilakukan bertentangan aturan internal, juklat, PO, AD/ART," lanjut Cakkari.

Cakkari melanjutkan, pengurus DPD I di bawah komando Taufan Pawe tidak relevan untuk digugat.

Sebab pihaknya menggugat proses musda, pihaknya menggugat penyelenggara Musda X Golkar Sulsel 2020.

"Penegasan hal-hal seperti itu tidak ada mengubah substansi, tidak menambah pihak, hanya bersifat penegasan terhadap hal-hal yang dimohonkan dalam perkara itu. Kalau misalnya ada yang bingung, wajar kalau mereka bingung karena belum paham masalah," kata Cakkari.

Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka Saputra membeberkan hal lain perihal sidang sengketa Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Mahkamah Partai Golkar.

Imran dkk mempertanyakan perubahan pemohonan dari pihak pemohon.

Imran sudah menyiapkan jawaban atas permohonan pertama pemohon.

Namun, kata Imran, Farouk M Beta dkk belakangan mengubah isi gugatannya.

Mantan Ketua KNPI Sulsel itu mengatakan Farouk kini melayangkan gugatan ke DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya, yaitu masa kepemimpinan HAM Nurdin Halid.

"Mereka itu agak aneh. Dia masukkan perubahan hampir secara keseluruhan," kata Imran saat dihubungi wartawan Rabu (10/8/2022).

Hal itu, kata Imran, yang membuat hakim Majelis Mahkamah Partai Golkar menegur kuasa pihak pemohon.

Imran kembali menjelaskan. Awalnya, gugatan yang dilayangkan oleh Farouk dkk terkait hasil Musda Golkar Sulsel 2020 yang ditujukan kepada Pengurus Golkar Sulsel.

Namun, saat sidang perdana pada 3 Agustus lalu, pemohon mengubah semua isi permohonannya.

Termasuk mengubah termohon kepada pengurus DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya.

"Mana permohonan pertama dan kedua? Hampir 180 derajat berubah," terang Imran mengutip pernyataan salah satu hakim, John.

"Kan berubah (laporannya). Ini sama daftarkan (gugatan) baru sebetulnya," kata Imran lagi.

Kendati mengubah status terlapor, lanjut Imran, pihaknya tetap memasukkan jawaban atas laporan yang dilayangkan oleh Farouk dkk ke Mahkamah Partai Golkar.

"Itu kan jadi pertanyaan kemarin dari mahkamah (ke pelapor), kenapa ada dua (laporan berbeda)? Ini sama saja daftarkan gugatan baru. Posisi kita DPD I dihilangkan. Pemohon ganti DPD I, tapi DPD I periode Pak NH (Nurdin Halid)," jelas Imran.

Makanya, pihaknya mengaku sangat heran dengan laporan revisi yang dimasukkan oleh Cakkari dkk.

"Ini tidak bisa ubah seperti itu. Ini kacau. Tidak boleh ubah secara keseluruhan. Ini ubah isi, ubah posisi kita, sama saja daftarkan gugatan baru," pungkas Imran.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved