Pengerjaan Proyek Jalan Akses Dermaga Pulau Lakkang Tuai Protes dari Warga
Salah satu warga mengaku dirinya tidak tau tentang adanya proyek pemerintah tersebut
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengerjaan proyek jalan akses Dermaga pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Kelurahan Lakkang menuai protes warga.
Pemilik lahan menolak kelanjutan proyek tersebut.
Salah satu warga mengaku dirinya tidak tau tentang adanya proyek pemerintah tersebut
"Saya tidak pernah dilibatkan pak, bahkan kaget tiba-tiba melihat ada sejumlah orang di lokasi milik saya melakukan pekerjaan pondasi untuk jalan akses Dermaga," ujar warga kepada media.
"Terus terang pak, hak saya di rampas oleh pihak terkait. Harusnya ada penyampaian atau sosialisasi bagaimana dengan lahan ta bisa tidak atau seperti apa," harapnya.
Warga setempat mengaku tidak tau dengan adanya pengerjaan ini
"Kami merasa seakan-akan tidak dihargai sebagai pemilik lahan," jelasnya
Informasi yang dihimpun di lapangan, pelaksana dan pemilik lahan sepakat tidak melanjutkan pekerjaan sebelum adanya titik terang.
Usai pemilik lahan dan perwakilan pekerja sepakat untuk tidak di lanjutkan, beberapa media menelusuri informasi tentang proyek tersebut ke kantor kelurahan.
Ternyata Lurah Lakkang sedang melaksanakan ibadah umroh.
Sehingga, lurah tidak berada di kantor saat didatangi
Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa pun angkat bicara terkait proyek tersebut.
"Bhabinkamtibmas Kelurahan Lakkang mengatakan terkait soal itu kami baru bertugas disini pak. Biar jelas, nanti kalau pak Lurah sudah ada silahkan kita tanya kan," kata Bhabinkamtibmas, Aipda Syam ketika ditemui kantor Kelurahan Lakkang, Kamis, (22/12/2022).
"Atas informasi ini, kami Tripika Kelurahan Lakkang akan mengelar pertemuan oleh pihak-pihak terkait pak. Nanti diinfokan," sambungnya
Diketahui, proyek pengerjaan ini di bawah kewenangan pemerintah kota Makassar Dinas Pekerjaan Umum Jalan Lingkungan tahun Anggaran 2022.
Pengerjaan Akses Dermaga Pulau Lakkang Kera-kera Unhas, Kel. Lakkang (Ress) menggunakan dana APBD.
Kemudian penyedia Jasa ada CV Kartika, Konsultan CV Maelo Primajaya dan terhitung tanggal mulai 24 Oktober dengan jangka waktu 60 hari Kalender. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lakkaaangg.jpg)