Opini Tribun Timur
Noda Demokrasi
IPK Indonesia 2019, 2020, dan 2021 adalah 40, 37, dan 38. Kian besar IPK, kian rendah tingkat korupsi. Angka tertinggi adalah 100.
Faisal Djabbar
Pemerhati Kebijakan Publik/Alumnus Master Public Policy ANU
Sangatlah menyedihkan, bahwa tingkat korupsi meningkat saat negara kita bertransisi menuju demokrasi.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan.
IPK Indonesia 2019, 2020, dan 2021 adalah 40, 37, dan 38. Kian besar IPK, kian rendah tingkat korupsi. Angka tertinggi adalah 100.
Mengapa bisa terjadi? Merujuk Weyland (1998), ada tiga sebab kenapa korupsi meningkat ketika negara beralih ke demokrasi.
Pertama, di bawah sistem demokrasi terjadi desentralisasi pusat-pusat kekuasaan.
Akibatnya, semakin banyak bermunculan penentu-penentu kebijakan. Kondisi ini memberi ruang dan peluang bagi perluasan sentra-sentra penyuapan.
Kedua, demokratisasi politik cenderung mengundang masuknya kebijakan neo-liberal ke dalam perekonomian.
Pemilik modal mengerahkan sejumlah dananya untuk dapat mengintervensi proses penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingannya.
Ketiga, dalam sistem pemilu langsung, di mana figur menjadi sentral, dukungan pemilih amat penting.
Apalagi dukungan partai politik pengusung cenderung minim. Politik uang, karena itu, akan lebih condong merajalela.
Demokrasi seyogianya dapat menjadi alat bagi rakyat untuk memantau jalannya pemerintahan.
Bukan malahan menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, seperti apa yang disampaikan Weyland di atas.
Demokrasi, memakai definisi yang agak longgar, adalah keseimbangan kekuasaan antara negara (pemerintah) dan rakyat.
Demokrasi memberi pintu seluas-luasnya bagi individu untuk berpendapat dan berusaha.
Sebaliknya, demokrasi juga menyediakan momen bagi negara untuk dapat berperan bagi kepentingan rakyatnya.
“Demokrasi merupakan perlindungan paling efektif terhadap penindasan (kekuasaan) negara atau kekuasaan rakyat yang tidak terkendali” (Meyer, 2003).
Sekadar menunjukkan satu fakta saja: Amartya Sen (lahir 1933), peraih Nobel bidang ekonomi, pernah meneliti relasi antara pengawasan demokratis dengan pembangunan kesejahteraan.
Dia menemukan bahwa pengawasan demokratis dalam ranah politik dan ekonomi merupakan faktor penentu mencapai kesejahteraan negara dan pendistribusiannya kepada rakyat.
Demokrasi, menurut Sen, menciptakan peluang bagi semua warganegara untuk mendapatkan kemakmuran.
Dalam perkembangannya dewasa ini muncul varian sistem baru dalam demokrasi.
Secara garis besar, sistem demokrasi terbagi dua, yaitu demokrasi liberal dan demokrasi sosial.
Demokrasi liberal ditandai oleh adanya kebebasan warganegara untuk menentukan kehidupan sosial dan ekonominya masing-masing.
Karena istilah yang digunakan adalah demokrasi liberal, maka sebagai entitas demokrasi, negara tetap memiliki struktur yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusional yang demokratis.
Singkatnya, menurut demokrasi liberal, warganegara mempunyai kebebasan dalam kehidupan politik (pemilu, hak untuk turut menentukan kebijakan negara, kebebasan berserikat).
Demokrasi liberal pun menjamin hak individu buat menjalankan hubungannya dengan individu lain, juga kebebasan individu dalam berusaha. Negara tidak boleh mengintervensi hak-hak sipil warganegara.
Sementara, demokrasi sosial ditandai oleh tujuan menciptakan negara yang mampu menyejahterakan warganya.
Negara, karena itu, berhak campur tangan atau intervensi, baik melalui kebijakan atau program-program pemerintah lainnya, asalkan sasarannya adalah kesejahteraan sosial.
Melalui sistem jaminan sosial yang memperhitungkan risiko-risiko utama kehidupan setiap orang, negara harus menjamin bahwa tidak seorang pun merosot derajatnya.
Sehingga harus menanggung kepahitan dalam ketergantungan dan kekurangan. Perlindungan martabat seorang individu tidak hanya mencakup peran politiknya, tetapi juga eksistensi sosialnya” (Meyer, 2003).
Menurut pandangan liberal klasik, yang diteruskan hingga kini oleh aliran neo-klasik (neo-liberalisme), ekonomi dan masyarakat adalah ranah privat yang sedapat-dapatnya negara tidak mencampurinya.
Namun, penganut demokrasi sosial berpandangan berbeda. Negara, sebagai entitas yang diberikan kewenangan mengatur warganya dengan tujuan kemakmuran rakyat, wajib melakukan intervensi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam aktivitas ekonomi warga (pasar).
“Bertentangan dengan dogma neo-liberalisme, dalam dunia moderen, pasar tidak akan dapat berfungsi tanpa peran-peran tertentu (dari) negara.
Termasuk peran untuk mengoreksi dan melengkapi fungsi pasar, serta melakukan intervensi dengan maksud untuk memberikan arah dan mengoreksi (pasar)” (Meyer, 2003).
Jadi, sasaran pokok demokrasi adalah rakyat yang raharja.
Namun, terkait Pemilu sebagai kenyataan demokrasi, memang haruslah diakui bahwa sistem pemilu saat ini memaksa kandidat mengumpulkan uang yang banyak.
Para calon harus menyediakan dana kampanye relatif besar: untuk tatap muka dengan calon pemilih, pertemuan terbatas, rapat umum.
Iklan di media, alat peraga di tempat umum, umbul-umbul, kaus, baliho, transportasi ke daerah pemilihan, sosialisasi (pertemuan dengan kader dan konstituen), dan honor saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendeknya, disain institusi demokrasi yang berkembang memunculkan noda: ada kecenderungan mengarahkan keterpilihan politik seseorang atas dasar kemampuan alokatif (uang) ketimbang kemampuan otoritatif atau kapasitas personal.
Demi mendapatkan kursi-kursi kekuasaan, yang jumlahnya terbatas, tiap calon penguasa harus berkompetisi, di mana uang merupakan faktor utama merebut simpati.
Ketika kursi kekuasaan berhasil diraih, di situ pula politik berhenti.
Sehingga saatnyalah kemudian para pemegang jabatan publik itu mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya untuk mengembalikan modal awal.
Demokrasi malah menyuburkan korupsi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Faisal-Djabbar.jpg)