Kasus Pembunuhan
2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Dua terdakwa pembunuh pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, divonis berbeda.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa pembunuh pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, divonis berbeda di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.
Kedua terdakwa yang merupakan oknum polisi itu adalah Chairul Ahmad dan Sulaiman.
Sidang vonis kedua terdakwa pembunuhan itu dipimpin hakim ketua Junicol Richard Fransine.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP," ucap Junicol Richard Fransine saat membacakan putusan.
"Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.
Terdakwa Sulaiman yang hadir secara virtual dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
"Saudara Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sulaeman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambungnya.
Sementara untuk terdakwa Chairul Ahmad yang juga hadir virtual dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Chairul Ahmad telah terbukti secara dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan secara berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chairul Ahmad dengan pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.
Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilakan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Iqbal Asnan Beri Upah 200 Juta Untuk Bunuh Najamuddin Sewang, Chairul: 15 Juta untuk Beli Motor
Baca juga: Keluarga Najamuddin Sewang Mengamuk Usai Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
Banding apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.
Menanggapi hal itu, JPU dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.
Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Sidang itu dikawal sejumlah aparat kepolisian berseragam dinas.
Pasalnya, sehari sebelumnya saat sidang vonis terdakwa lain Muh Asri yang dijatuhi hukum 12 tahun penjara, sidang diwarnai keributan antar keluarga terdakwa dan korban.(*)
Pengadilan Negeri Makassar
Najamuddin Sewang
vonis
Tribun-Timur.com
Dishub Makassar
Junicol Richard Fransine
terdakwa
BREAKING NEWS: Kurang dari 24 Jam, Polres Wajo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pitumpanua |
![]() |
---|
Video: 8 Pelaku Pembunuhan Berencana di Biringbulu Gowa Ditangkap, 5 Masih Buron |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Peran 8 Pelaku Pembunuhan Berencana di Biringbulu Gowa, Istri Korban Ikut Dianiaya |
![]() |
---|
8 Pengeroyok Tewaskan Pria di Gowa Disangkakan Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pengeroyokan Tewaskan Pria di Biringbulu Merupakan Kasus Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.