Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Bumi dan Bangunan

Masih Ada 4 Desa di Bone Belum Setor PBB, Totalnya Rp 106 Juta

Total PBB belum disetor dari empat desa di Kabupaten Bone senilai Rp 106.306.142.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Suasana kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (5/1/2023). Masih ada empat desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM BONE - Masih ada empat desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.

Keempat desa itu, yakni Desa Arasoe Kecamatan Cina, Desa Welado Kecamatan Ajangale, Desa Sengengpalie Kecamatan Lappariaja, dan Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng.

Total PBB belum disetor itu senilai Rp 106.306.142.

Demikian dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone Muhammad Irfan Nur ke Tribun-Timur.com, Kamis (5/1/2023).

"Masih ada empat desa belum melunasi PBB-nya," katanya.

Di mana untuk pembayaran PBB itu seharusnya diselesaikan pada akhir Desember 2022.

"Desa seharusnya menyetor di kecamatan. Setelah itu dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.

Selain keempat desa itu, masih ada juga satu perusahaan belum menyetor PBB dari tahun 2019.

Perusahaan tersebut adalah PT Sau dengan pajak senilai Rp 25 juta per tahun.

"Kalau ditotal ada sekitar Rp 100 juta belum termasuk denda," ujarnya.

Berikut data desa yang belum lunas PBB di tahun 2022, termasuk PT Sau:

1. Desa Arasoe, Kecamatan Cina Rp 40.445.752.

2. Desa Welado Kecamatan Ajangale Rp 20.804.514.

3. Desa Sengengpalie Kecamatan Lappariaja Rp 13.793.595.

4. Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Rp 31.262.281.

5. PT SAU Rp 25.961.604.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved