Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indra Bekti

Usai Dihujat, Aldilla Jelita Kini Jual Perhiasan dan Tas Mewahnya untuk Biaya Pengobatan Indra Bekti

Aldilla Jelita terpaksa menjual perhiasan dan tas mewahnya untuk biaya pengobatan suaminya Indra Bekti.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Aldilla Jelita terpaksa menjual perhiasannya untuk biaya pengobatan suaminya Indra Bekti. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aldilla Jelita terpaksa menjual perhiasannya untuk biaya pengobatan suaminya Indra Bekti.

Indra Bekti kini menjalani perawatan di rumah sakit karena pendarahan di otaknya.

Aldilla Jelita menjual perhiasan dan tas mewahnya setelah dihujat netizen.

Ia dihujat netizen lantaran melakukan penggalangan dana untuk biaya pengobatan Indra Bekti.

Netizen pun mengatakan bahwa sebaiknya Aldila Jelita menjual mobil dan tas-tas mewah miliknya.

Seolah membungkam nyinyiran netizen, Aldila Jelita pun memposting foto barang-barang miliknya yang sudah ia jual.

Barang-barang tersebut di antaranya perhiasan berupa cincin dengan batu berwarna biru tua.

Kemudian ada juga tas mewah berwarna merah.

"Makasih dermawan yang telah membeli perhiasanku yang tiada bernilai ini, tapi bernilai untuk suamiku," tulis Aldila di akun @dhila_bekti.

 Kemudian dalam tulisan lain di unggahan tersebut, Dila juga mengatakan bahwa terkadang apa yang dilihat orang hanya bagian luar saja.

Penyakit Indra Bekti Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

"Indra Bekti apa ngk punya BPJS atau Asuransi? Jika ada, harusnya ngk spt ini kejadiannya. Jadi pelajaran jg buat yg lain, jangan remehkan pentingnya Asuransi, paling minimal BPJS," tulis akun @RachmatJoshua.

"Operasi perdarahan otak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Kalau memang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Hubungi dinas sosial setempat," ujar akun @blogdokter.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved