Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterangan Ahli Hukum Pidana Unhas Prof Said 'Bela' Sambo, Perintah 'Hajar' Disalahartikan Bharada E

Pasalnya, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/lawfaculty.unhas.ac.id
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

Judul karya ilmiah:

Corruption Eradication In The Perspective Of Criminology 

Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge‟ s Shield In Indonesian Justice System 

Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption 

Prison Penalty Ad Additional Criminal Sanction For Substittution In Corruption

The Investigation Of Gratification Crime: An Analysis Criminal Law Enforcement In Indonesia

The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation 

Kronologi Kasus

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved