Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterangan Ahli Hukum Pidana Unhas Prof Said 'Bela' Sambo, Perintah 'Hajar' Disalahartikan Bharada E

Pasalnya, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/lawfaculty.unhas.ac.id
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

Siapa Prof Said Karim?

Prof Said Karim merupakan guru besar Unhas yang ahli persoalan hukum.

Ia mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi.

Karir Prof Said Karim di dunia akademisi sudah lebih 30 tahun.

Ia telah memperoleh penganugerahan Satyalancana Karya Satya 30 tahun di Unhas.

Penghargaan tersebut diraih Prof Said Karim saat tahun 2018.

Artinya Prof Said Karim sudah 34 tahun berkarir sebagai seorang dosen.

Prof Said Karim cukup dikenal dikalangan masyarakat luas.

Ia sering dimintai pendapatnya selaku ahli dalam penyelesaian perkara yang tergolong rumit.

Selain itu, ia biasa juga tampil sebagai narasumber diberbagai media nasional.

Pernah juga ditugaskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional RI sebagai Anggota Tim dalam rangka Finalisasi RUU KUHP di Jakarta.

Profil Said Karim

Nama: Prof dr Said Karim

Asal Perguruan Tinggi: Unhas

Fakultas: Fak Hukum

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved